Pasangan pembunuh ibu, dipenjara PN Denpasar

Sumber gambar, Reuters
Pengadilan Negeri Denpasar menghukum penjara 18 tahun seorang pria Amerika Serikat karena membunuh ibu pacarnya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper di sebuah hotel di Bali tahun 2014.
Kekasih Tommy Schaefer, Heather Mack yang berusia 19 tahun, dihukum penjara 10 tahun karena membantu pembunuhan saat mereka berlibur di bulan Agustus.
Ketiga hakim memutuskan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Heather karena dia baru saja melahirkan.
Mack dan Schaefer, kedua warga Chicago, ditangkap satu hari setelah jenazah Sheila von Wiese-Mack, 62 tahun, ditemukan dalam koper di bagasi sebuah taksi di hotel St. Regis Bali Resort.
Mereka diadili secara terpisah oleh pengadilan, hakim dan tim jaksa penuntut yang sama atas tuduhan pembunuhan berencana.
Sejumlah laporan menyebutkan Heather Mack seringkali melakukan kekerasan terhadap ibunya, Sheila von Wiese-Mack, seorang akademisi kaya, sehingga polisi seringkali dipanggil untuk mendatangi rumah mereka di Chicago.


























