You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Soal calon panglima TNI, pengamat militer sarankan DPR klarifikasi ‘secara serius’ sumber harta kekayaan pada uji kelayakan
Komisi I DPR sedang mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI yang baru, setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong agar transparansi sumber harta kekayaan calon panglima menjadi salah satu fokus pembahasan dalam fit and proper test.
Khairul Fahmi mengatakan selama ini klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), yang dibuat sendiri oleh pejabat negara, tidak “dilakukan secara serius” sehingga jumlah kekayaan yang fantastis kerap menimbulkan prasangka buruk di masyarakat.
Seorang anggota Komisi I DPR mengatakan akan melihat sejauh mana urgensi menelusuri sumber harta kekayaan calon panglima TNI.
Baca juga:
Berapa harta kekayaan calon panglima TNI?
Menurut laporan terakhir pada 2021 di situs web LHKPN, harta Laksamana Yudo Margono mencapai Rp17,97 miliar.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp10,45 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp1,6 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta, dan kas senilai Rp5,32 miliar.
Kebanyakan harta Yudo berasal dari bidang tanah dan bangunan. Ia memiliki 51 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah, sebagian besar di Jawa Barat dan Banten, ada juga di Jawa Timur dan Papua. Menurut laporan Yudo, seluruh harta tanah dan bangunannya itu adalah hasil usaha sendiri.
Harta kekayaan Yudo sangat kecil bila dibandingkan dengan pendahulunya, Jenderal Andika Perkasa.
Mantan KSAD itu melaporkan kekayaan senilai hampir Rp180 miliar ketika baru menjabat pada bulan Juni 2021. Angka tersebut hampir tiga kali lipat kekayaan Presiden Jokowi pada tahun yang sama.
Sebagai perbandingan, harta kekayaan Hadi Tjahjanto di awal jabatannya sebagai panglima TNI pada Desember 2017 adalah Rp7,3 miliar. Sedangkan Gatot Nurmantyo ketika baru menjabat sebagai panglima pada September 2015 memiliki harta kekayaan Rp13,9 miliar.
Mengapa transparansi harta kekayaan itu penting?
Khairul Fahmi dari ISESS mengatakan transparansi harta kekayaan calon panglima TNI penting untuk mengetahui apakah harta tersebut diperoleh secara sah atau tidak.
Hanya saja, menurutnya LHKPN tidak cukup dijadikan dasar karena sifatnya self-assessment atau dilaporkan sendiri oleh penyelenggara negara.
Fahmi mengatakan semestinya sumber harta kekayaan yang dicantumkan di LHKPN bisa diklarifikasi lebih lanjut oleh DPR dan KPK. Kurangnya klarifikasi itu, menurut Fahmi, membuat sebagian masyarakat berburuk sangka ketika melihat harta kekayaan yang jumlahnya “fantastis”.
“Selama ini klarifikasi tidak dilakukan secara serius. Kalaupun ditanyakan, itu tidak bisa diakses oleh publik karena ditanyakan dalam forum rapat dengar pendapat umum yang terkait dengan fit and proper test si calon panglima sehingga transparansinya kurang,” ujarnya.
“Inilah yang kemudian membuat publik seringkali berburuk sangka ketika ada angka fantastis, atau sebaliknya ketika angkanya dianggap terlalu rendah untuk posisi jabatannya jadi dianggap tidak wajar juga.”
Sebagai contoh, ia menyebut kekayaan Panglima TNI yang saat ini menjabat, Jenderal Andika Perkasa. Belum pernah ada klarifikasi secara resmi ke publik mengenai sumber kekayaan senilai hampir Rp180 miliar tersebut. Jenderal Andika hanya mengatakan di sebuah talk show bahwa sebagian besar harta tersebut adalah milik istrinya.
“Forum talk show itu sekadar ajang curhat... Jadi kita tidak bisa melihat itu sebagai bentuk klarifikasi karena nggak bisa di-cross check, diverifikasi kebenarannya,” kata Fahmi.
Senada dengan Fahmi, Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan penting untuk melakukan pemeriksaan ulang pada pelaporan harta kekayaan melalui institusi lain seperti KPK dan DPR demi memastikan laporan tersebut telah dilakukan secara jujur.
Ardi mengatakan, lembaganya tidak melihat bahwa KPK dan DPR melakukan cross-check terhadap laporan LHKPN yang dibuat oleh pejabat negara secara memadai, yang ada hanya klarifikasi ulang terhadap LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat negara tersebut.
“Seharusnya KPK bisa pro-aktif mengejar sumber-sumber harta kekayaan pejabat negara yang dianggap tidak wajar,” ujarnya.
Bagaimanapun, anggota Komisi I DPR dari partai Golkar Dave Laksono mengatakan akan melihat sejauh mana urgensi untuk menelusuri sumber harta kekayaan calon panglima TNI pada uji kelayakan dan kepatutan nanti. Ia mengatakan LHKPN tetap menjadi pegangan utama DPR.
“Ya, itu kita melihat ke situ kecuali ada informasi lain ... Kalau bisa dijelaskan ya kenapa harus diperpanjang lagi,” kata Dave kepada BBC News Indonesia.
Bolehkah perwira TNI punya usaha sampingan?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019, gaji seorang perwira bintang empat maksimal Rp5,9 juta rupiah per bulan.
Jumlah tersebut ditambah tunjangan kinerja, paling besar yaitu bagi Kepala Staf (KSAD, KSAL, KSAU) Rp 37.810.500 dan bagi Panglima TNI, diatur dalam Peraturan Presiden no. 102 tahun 2018150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI berarti mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
Dengan gaji tersebut, personel TNI dilarang memiliki usaha sampingan atau terlibat dalam aktivitas bisnis. Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat 3 UU No, 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Selain larangan bisnis, pasal tersebut juga melarang personel TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota parpol, dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Ardi Manto Adiputra menerangkan larangan tersebut dimaksudkan supaya TNI berfokus pada tugas pokoknya yaitu menghadapi ancaman terhadap negara.
Larangan tersebut juga keluar dari pembelajaran masa Orde Baru, ketika bisnis yang dikelola tentara menguasai banyak lini vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Ketika moncong senjata ikut berniaga itu, maka yang terjadi adalah kesewenang wenangan atau penindasan. Bukan bisnis yang dilakukan atau dijalankan secara fair,” kata Ardi.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI.
DPR, kata dia, masih memiliki cukup waktu untuk melakukan "fit and proper test" pada Laksamana Yudo Margono sebelum masa sidang berakhir pada 15 atau 16 Desember 2022.