Dari upaya pemberian wewenang 'sangat besar' ke Kementerian HAM hingga isu 'hak dilupakan' – Mengapa koalisi sipil tolak revisi UU HAM?

Sumber gambar, BAY ISMOYO / AFP via Getty Images
- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 19 menit
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia tengah merevisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi masyarakat sipil menolak sebagian rancangan pasal-pasalnya dan memberikan catatan kritis.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) masuk dalam program legislasi nasional 2026 dan sedang direvisi oleh Kementerian HAM.
Undang-Undang yang lama dinilai tidak dapat merespons perubahan, utamanya era disrupsi digital dan menguatnya pengaruh korporasi non-negara.
Jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu HAM, menyatakan pembaruan regulasi ini penting guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM.
Tapi, menurut mereka, draf RUU HAM yang beredar saat ini dianggap masih menyisakan berbagai persoalan.
Mulai kewenangan yang sangat besar pada Kementerian HAM, sejumlah isu prosedural penegakan HAM, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga pengikisan peran Komnas HAM.
"Ada nuansa RUU HAM ini menjadi stempel legitimasi bagi Kementerian HAM untuk tetap ada di kabinet. Dan melihat lebih jauh ke substansi RUU HAM, kami menarik kesimpulan, rumusan-rumusan pasal didesain untuk gagal dan tidak punya daya operasional," kata Alif Fauzi dari LBH Jakarta, Kamis (25/06).
Seorang akademisi juga mengkritisi draf pasal yang mengatur konsep tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
Konsep ini dianggap akan digunakan oleh aktor kekuasaan atau eks narapidana korupsi untuk membersihkan rekam jejak digital mereka.
Dikhawatirkan pula konsep itu berpotensi membungkam kebebasan pers dalam mengawal kepentingan publik. Anggapan ini ditepis Kementerian HAM.
Bagaimanapun, Kementerian HAM mengklaim draf revisi UU HAM ini "paling partisipatif" selama pembahasannya sejauh ini.
"Jangan pernah mencibir kalau drafnya selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, karena kita menerapkan partisipasi yang bermakna sejak awal," kata Muhammad Hafiz, salah-seorang penyusun RUU HAM.
Kementerian HAM juga menilai draf RUU HAM ini "lebih baik dan lebih progresif dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) yang lama".
Apa saja draf pasal-pasal yang dimasalahkan oleh kelompok masyarakat sipil?
Dan bagaimana respons Kementerian HAM atas anggapan seperti itu?
Pembatasan hak sipil dan potensi ancaman
Menurut puluhan kelompok masyarakat sipil, dalam jumpa pers Pada Kamis (25/06) di Jakarta, setidaknya ada tujuh pasal yang mengatur pembatasan hak sipil.
Tujuannya demi alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum.
Mereka menyebut draf pasal 14, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 27, serta pasal 49.
Rumusan tersebut mengadopsi ketentuan KIHSP (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
KIHSP adalah perjanjian multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan negara-negara pihak untuk menjamin hak-hak sipil dan politik individu
Tetapi, menurut kelompok masyarakat sipil, "draf pasal-pasal itu gagal mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles."

Sumber gambar, ISTIMEWA
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Prinsip Siracusa adalah pedoman internasional yang mengatur bagaimana suatu negara dapat secara sah membatasi atau mengurangi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM).
Bagi para kelompok sipil, frasa seperti "ketertiban umum", "moral publik", dan "keamanan nasional" berpotensi menjadi pasal karet.
"Yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul," demikian catatan kritis kelompok sipil.
Baca juga:
- Aktivis pers mahasiswa UI 'diintimidasi' gara-gara publikasikan isu LGBT – 'Kampus seharusnya jadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi'
- Ibadah jemaat gereja GMS di Bantul 'dibubarkan dan diintimidasi' – Mengapa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus terjadi?
- Komdigi blokir konten Magdalene – 'Serupa pembredelan era Orde Baru', kata AJI
Ketiadaan batasan yang jelas seperti itu, menurut kelompok sipil, membuka ruang diskresi aparat keamanan dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, pembela HAM, serta masyarakat sipil.
Dikatakan pula bahwa RUU HAM juga tidak memiliki ketentuan mengenai assessment yang objektif.
Dalam RUU itu, lanjut mereka, tidak ada materi sebagai pertimbangan untuk menerapkan pembatasan hak; mekanisme untuk menentang pembatasan yang disalahgunakan.
"Dan tidak membedakan secara tegas antara konsep limitation dan derogation, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dalam penerapannya," ujar mereka.
Perlindungan pembela HAM hingga pengaturan PPHAM
Dalam RUU HAM, pembela HAM mendapat pengakuan yuridis pada Pasal 1 ayat (140).
Pembela HAM juga mendapat perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata (Pasal 115).
Menurut kelompok sipil, hal ini sudah sejalan dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Baca juga:

Sumber gambar, KOMPAS.COM/Erik Alfian
Tapi mereka mencatat, rumusan pasal tersebut dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan", "itikad baik", yang bersifat subjektif dan rentan ditafsirkan secara sempit oleh aparat penegak hukum.
Mereka juga melihat bahwa pengaturan ini belum mengakomodasi kebutuhan khusus perempuan pembela HAM dan pembela HAM lingkungan hidup yang menghadapi kekerasan berbasis gender dan kerentanan berlapis.
"Aktivitas damai ini sangat multi tafsir dan sering dipakai oleh penguasa untuk membungkam suara-suara masyarakat, suara-suara perempuan," kata Adriani dari Solidaritas Perempuan, dalam jumpa pers bersama kelompok sipil lainnya, Kamis (25/06).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Dia kemudian mencontohkan aksi kelompok perempuan di Papua atau NTT dalam mempertahankan tanahnya, lingkungannya, hingga ruang hidupnya, dari perampasan oleh negara.
Dalam beberapa kasus, demikian Adriani, mereka melakukan aksi "buka baju" sebagai upaya terakhir.
Di sinilah, lanjutnya, tindakan seperti itu kemudian dikenai tuduhan melakukan pornografi dan pornografi.
Dengan kata lain, menurut koalisi masyarakat sipil, draf RUU HAM itu, "belum ada mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan yang holistik dan responsif bagi pembela HAM."
Baca juga:
- Mengapa air keras dipakai untuk menyerang Andrie Yunus dan dua aktivis lain?
- Aktivis lingkungan Karimunjawa divonis tujuh bulan penjara – 'Kriminalisasi pembela lingkungan terus terjadi dan perlindungan sangat minim'
- Veronika Koman, penghargaan lembaga HAM Australia, dan status tersangka: 'Kalau bergaul dengan orang Papua, ketakutan hilang'
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Kementerian HAM menyatakan konsep perlindungan bagi pembela HAM dalam RUU HAM yang baru, sebagai "bentuk jaminan pemerintah".
"Bahkan para pembela HAM, apapun profesinya, apapun latar belakangnya, yang bekerja dengan baik, tidak bisa dituntut secara pidana, tidak bisa digugat secara perdata," papar staf ahli Kementerian HAM, Feri Kusuma.
Ancaman atas penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu dan nasib Komnas HAM
Bagi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin, dalam jumpa pers, Kamis (25/06), penghapusan ketentuan tentang pengecualian asas non-retroaktif (yang sebelumnya diatur dalam UU HAM), menciptakan hambatan bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu (Pasal 18).
Padahal, dalam praktiknya, lanjut Zainal, "hukum internasional mengakui pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili berbagai kejahatan serius yang diakui berdasarkan hukum kebiasaan internasional".
Baca juga:
- Pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Aceh: 'Lolongan pilu saat tentara membakar hidup-hidup belasan orang'
- Kontroversi pernyataan Yusril, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, genosida, dan KKR – Tujuh hal yang perlu diketahui
- 'Kalau ada keadilan di Papua, tak perlu digelar pengadilan rakyat di London' – Apa itu Permanent Peoples' Tribunal dan lima hal penting yang perlu diketahui

Sumber gambar, BBC News Indonesia
Masalah lainnya, kelompok sipil menganggap, pengaturan fungsi penyidikan Komnas HAM juga tidak jelas sehingga berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri jika mengacu pada KUHAP 2025 (Pasal 78).
"Kondisi ini dapat mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lekat kaitannya dengan aktor negara," ujar Zainal Arifin.
Peradilan dan gugatan pelanggaran HAM
Belum ada kejelasan tentang yurisdiksi atau forum peradilan yang berwenang memeriksa permohonan maupun gugatan atas pelanggaran HAM (Pasal 121 ayat (1)) adalah masalah lainnya.
Ketidakjelasan ini, demikian Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin, berpotensi menimbulkan risiko gugatan atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidak jelasan kompetensi absolut.
"Selain itu, ketentuan tersebut belum mengatur secara rinci objek yang dapat diajukan," ujar Zainal, membacakan sikap koalisi sipil.
Baca juga:
- Terdakwa kasus Paniai Berdarah divonis bebas, Komnas HAM desak Jaksa Agung ajukan kasasi
- Empat tahanan politik Sorong divonis tujuh bulan penjara – 'Mereka cuma antar surat, tapi dituduh berencana makar'
- Menelusuri kasus penyiksaan warga sipil oleh prajurit TNI di Puncak, Papua – 'Kami bebas melakukan apapun yang kami suka'

Sumber gambar, Getty
Bagi kelompok sipil, pasal ini juga berpotensi membebani korban dengan kewajiban pembuktian yang berat.
"Serta menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mekanisme pemulihan yang telah diatur dalam KUHAP 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK)," jelas mereka.
Kewenangan 'sangat besar' Kementerian HAM dan 'pelemahan' Komnas HAM
Dari draf RUU HAM yang baru, koalisi sipil mencatat, ada kewenangan yang ''sangat besar'' kepada Kementerian HAM dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut isu HAM.
Koalisi sipil menaruh kekhawatiran independensi lembaga nasional seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM bakal terancam lantaran posisinya berpotensi digeser menjadi subordinat di bawah Kementerian HAM.
"UU ini hendak mendorong penguatan di sisi eksekutif ke pemerintahan," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring.
Baca juga:
- Penembakan misterius 1982-1985: 'Walau bapak saya gali, dia tak bisa dibunuh tanpa diadili dulu'
- Pembantaian 'dukun santet' 1998-1999 di Banyuwangi: 'Ada tanda silang, lampu tiba-tiba mati, dan bapak saya dibunuh'
- Penembakan misterius 1982-1985: Kisah pembunuhan petinju Johny Mangi dan teror potongan kepala di Kota Malang
Senada, Koordinator Badan Pekerja KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Dimas Bagus Arya mencurigai revisi ini tidak ditujukan untuk menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan HAM.
"Bukan untuk menjalankan fungsi tugas tanggung jawab, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM, tetapi untuk memberikan karpet merah terhadap eksistensi Kementerian HAM," katanya.
Padahal, lanjut Dimas, sejatinya tugas-tugas itu dipanggul oleh lembaga independen yang terlepas dari otoritas kekuasaan negara.
"Nah, bagaimana ceritanya UU HAM ini mau menempatkan Kementerian HAM sebagai operator terhadap kerja-kerja perlindungan, pemenuhan atau tanggungjawab negara," katanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Karena itulah, demikian Dimas dan koalisi sipil menilai situasi seperti berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dengan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.
"Kami lihat akan ada penggerusan atau pengikisan terhadap fungsi-fungsi utama Komnas HAM," ujarnya.
Jika selama ini fungsi pemantauan dan penyuluhan diemban oleh Komnas HAM, maka dalam draf RUU HAM disebutkan peran itu bakal dilakukan Kementerian HAM.
Di sinilah, demikian koalisi sipil, draf RUU HAM itu akan melahirkan benturan kewenangan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM.
Akibatnya, "dapat melemahkan objektivitas dan independensi mekanisme pengawasan HAM.''

Sumber gambar, KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Merespons atas berbagai kritik tersebut, Kementerian HAM dalam berbagai kesempatan mengklaim justru RUU HAM itu ingin memperkuat kedudukan dan fungsi Komnas HAM.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad dalam keterangannya, pada Jumat, 29 Mei 2026, mengatakan, Komnas HAM tetap ditempatkan sebagai lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi implementasi HAM oleh pemerintah.
Adapun tugas penyuluhan dan penguatan HAM. lanjut Rumadi seperti disitir Hukumonline.com, semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana kebijakan publik.
Sedangkan, Komnas HAM lebih tepat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan HAM oleh negara, katanya.

Sumber gambar, ANTARA/HO-Kemenham
"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif," katanya.
Dalam uji publik revisi UU HAM pada Senin, 25 Mei 2026 lalu, tenaga ahli Kementerian HAM, Feri Kusuma juga berkata bahwa tanggungjawab HAM itu melekat pada tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
Menurutnya, hal itu mandat dari pasal 28 I ayat 4 UUD 1945.
"Nah, karena mandat itu, maka dengan hadirnya Kementerian HAM, sebagai eksekutif, maka perlu ada rumusan tentang peran yang lebih aktif dan lebih operasional di dalam UU agar HAM yang selama ini sekedar teori, diskusi, naratif, nah, bagaimana itu diaplikasikan ke depan," jelas Feri Kusuma.
Draf aturan seperti inilah yang sejak awal dikritik oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Dia menilai draf revisi UU HAM tersebut merupakan puncak upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM.

Sumber gambar, KOMPAS.com/FIRDA JANATI
"Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," katanya, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (29/05).
Komnas HAM disebutnya merupakan institusi yang paling berkepentingaan apabila dilakukan perubahan UU.
Pengabaian terhadap Komnas HAM, demikian Anis Hidayah, mencederai Paris Principles atau standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM Nasional.

Sumber gambar, komnasham.go.id
Anis menjelaskan standar tersebut mewajibkan lembaga HAM untuk memiliki mandat yang luas, independen, dan memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.
Lebih lanjut dia mengatakan ada enam poin dalam draf RUU HAM yang dianggap nyadapat melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM.
Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan.
"Padahal, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik," kata Anis.
Kedua, subordinasi administratif di bawah kementerian.
"Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian," ujarnya.
Ketiga, intervensi atas kewenangan amicus curiae.
"Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) Huruf h draf RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," paparnya.

Sumber gambar, komnasham.go.id
Keempat, intervensi rekomendasi.
Dalam Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM, menteri ditempatkan sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
"Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM," kata Anis.
Kelima, ketidakpastian hukum fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Anis menganalisa, Pasal 78 Huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM.
"Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Keenam, draf RUU HAM secara normatif mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder).
Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk", jelasnya.
"Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa."
Sehingga, lanjutnya, "menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari."

Sumber gambar, KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terlepas dari berbagai kritikan itu, menurut tenaga ahli Kementerian HAM, Feri Kusuma, draf RUU HAM sudah mengatur lembaga nasional HAM di luar Komnas HAM.
Dalam UU yang lama, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Komisi Nasional Disabilitas tidak diatur.
"Jadi kita perkuat keberadaannya," kata Feri.
Tetapi apa yang diutarakan Feri ini pun tidak terlepas dari kritikan.
Jaringan organisasi sipil menilai, pengaturan mengenai Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) masih jauh lebih terbatas dibandingkan dengan Komnas HAM.
Bagi koalisi sipil, fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengaduan, investigasi, dan pemberian rekomendasi belum diatur secara memadai.
''Khusus KND, ketiadaan mandat substantif yang jelas berpotensi menjadikannya sekadar lembaga administratif tanpa kewenangan yang efektif untuk melindungi dan memajukan hak disabilitas,'' jelas mereka.
Hak penyandang disabilitas belum berbasis CRPD
Dari draf RUU HAM yang baru, koalisi sipil juga mencatat, pengaturan hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif.
Draf itu juga dinilai belum mengadopsi paradigma HAM sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), CRPD.
''Belum terdapat jaminan eksplisit mengenai kapasitas hukum, akses terhadap keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, partisipasi politik, serta perlindungan dari pemasungan dan institusionalisasi paksa,'' ujar mereka.
Baca juga:
- UU TPKS: Pasal pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, antara hak reproduksi perempuan HIV positif dan penyandang disabilitas atau 'potensi kriminalisasi tenaga kesehatan'
- Kisah penyandang disabilitas mencari kerja: 'Hampir 50 kali melamar lowongan tapi hasilnya nihil'
- Newsdifabel: Mengikis stigma dan diskriminasi penyandang disabilitas

Sumber gambar, MRAD
Penolakan akomodasi yang layak belum dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi, demikian koalisi sipil dalam pernyataannya.
''Hak perempuan penyandang disabilitas, penyandang disabilitas masyarakat adat, dan kelompok disabilitas dalam situasi konflik juga belum mendapatkan perlindungan yang memadai,'' kata koalisi sipil.
Lebih lanjut, aktivis Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Nissi Felicia, menilai RUU HAM belum memenuhi asas kesetaraan dan partisipasi yang berdampak.
Nissi kemudian meminta Kementerian HAM untuk menghentikan dan menarik sementara pembahasan draf tersebut.
Dia meminta digelar diskusi terbuka yang melibatkan Organisasi Ragam Disabilitas, LBH, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Masyarakat Adat, serta kelompok rentan lainnya.

Sumber gambar, Robertus Pudyanto/Getty Images
Sebelumnya, Kementerian HAM mengklaim telah memperluas pengaturan perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM yang batu.
Tenaga Ahli Kementerian HAM Siti Aminah, dalam talk show uji publik RUU HAM, pertengahan Mei 2026 lalu, mengatakan, salah satu perubahan utama dalam revisi tersebut adalah perluasan definisi diskriminasi.
Dasar diskriminasi diperluas mencakup agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, hingga asal-usul.
Perluasan itu juga mencakup golongan, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, hingga kondisi kesehatan.
"Nah, perluasan pengertian diskriminasi ini agar kelompok-kelompok rentan yang mengalami perbedaan, pembatasan, pengecualian atas dasar itu dijamin agar dia tidak mendapatkan diskriminasi," paparnya.
Pengakuan hak masyarakat adat 'masih lemah'
Sudah ada pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, namun belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya, kata koalisi sipil.
Mereka juga mencacat, belum ada definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, hak tradisional, dan tanah ulayat.
''Pengaturan hak atas tanah ulayat juga masih bergantung pada regulasi sektoral yang berpotensi tidak selaras dengan prinsip HAM,'' kata mereka.
Di sisi lain, prinsip FPIC belum diatur secara tegas, tambahnya.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) adalah hak asasi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menyetujui atau menolak suatu proyek yang berpotensi memengaruhi lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.
Baca juga:
- Nasib masyarakat adat Nusa Tenggara hingga Kalimantan terjepit taman nasional – 'Tanah ini dari leluhur, bukan negara'
- Kisah 'keberhasilan' masyarakat adat Knasaimos di Papua, apa konsekuensinya dan bisakah ditiru masyarakat adat lain?
- Elegi Suku Malind Anim di balik PSN Merauke – 'Sedang dalam pemusnahan'
Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM
Di sisi lain, demikian koalisi sipil, belum tersedia lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Kondisi ini menimbulkan masalah serius dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM.
''Alih-alih memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, pengaturan BHR berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek-proyek bisnis yang berdampak terhadap wilayah adat apabila tidak disertai pengakuan hak dan perlindungan,'' jelas mereka.
Dalam situasi ketika status masyarakat adat dan wilayah adatnya belum memperoleh kepastian hukum, kata koalisi sipil, kewajiban korporasi untuk melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) ''berisiko hanya menjadi prosedur administratif yang melegitimasi keberlanjutan proyek, tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa pengakuan dan perlindungan hak.''

Sumber gambar, Detikcom/Dok.Istimewa
HRDD atau uji tuntas HAM adalah proses sistematis yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan.
Proses itu digunakan untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak negatif terhadap HAM akibat operasi bisnis atau rantai pasok mereka.
Baca juga:
- Sorbatua Siallagan, kakek yang dituduh 'menduduki' hutan konsesi Toba Pulp Lestari divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Masyarakat adat O'hangana Manyawa di Halmahera terjepit industri nikel, citra primitif, dan dugaan kriminalisasi
- 'Kami diadu perusahaan' – Penyerangan terhadap masyarakat adat penentang PSN Merauke
Penggusuran paksa masih diatur secara terbatas
Dalam catatan koalisi sipil, pengaturan ihwal penggusuran paksa masih sangat terbatas.
Buktinya, dalam draf RUU itu hanya dimuat dalam satu ayat yang berfokus pada perlindungan dari kehilangan tempat tinggal (Pasal 45 ayat (4)).
Padahal, penggusuran paksa tidak hanya berkaitan dengan hunian, kata mereka.
''Tetapi juga menyangkut jaminan keamanan bermukim; hak atas tanah; cara-cara yang dijamin hukum perlindungan bagi kelompok rentan yang terdampak; dan pemulihan yang efektif bagi korban penggusuran,'' papar mereka.
Dalam ketentuan umum juga belum dimuat definisi penggusuran paksa.
Selain itu, sambung koalisi sipil, pengaturannya belum selaras dengan standar HAM internasional.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Heyder Affan
Dalam aturan itu ditekankan perlindungan menyeluruh, reforma agraria, serta kewajiban negara untuk mencegah dan menanggulangi dampak penggusuran.
Berdasarkan Komentar Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengusiran Paksa menyatakan, penggusuran paksa adalah pelanggaran berat HAM, kata koalisi sipil.
''Negara juga dibebankan tanggung jawab untuk membuat regulasi yang menentang penggusuran paksa,'' ujar mereka.
Baca juga:

Mengapa konsep 'hak untuk dilupakan' dikhawatirkan disalahgunakan?
Salah-satu isu kontemporer yang diusulkan masuk dalam draf RUU HAM adalah hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Dia tertera dalam Pasal 31.
Pada ayat 1 disebutkan: Setiap Individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi mengenai diri pribadinya yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.
Adapun ayat 2 berbunyi: Pelaksanaan penghapusan atau pembatasan akses atas informasi sebagaimana diatur pada ayat (1) tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Draf pasal 31 ini, di mata pakar Hukum HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, seperti pisau bermata dua.

Sumber gambar, Getty Images
Di satu sisi, dia mampu melindungi privasi individu, tapi di sisi lain berisiko mengancam transparansi informasi publik.
Septi Nur Wijayanti menilai, draf pasal 31 itu berpotensi disalahgunakan apabila batasan yang tegas.
"Tanpa batasan yang tegas, hak ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, seperti koruptor atau pejabat publik, untuk memutihkan rekam jejak negatif yang seharusnya diketahui masyarakat," kata Septi seperti dilansir laman umy.ac.id.
Septi kemudian menekankan, agar revisi UU HAM harus mempertegas tiga instrumen krusial.
Pertama, penetapan kriteria subjek harus jelas agar tidak semua orang bisa menghapus jejak digital secara sembarangan.

Sumber gambar, Bay Ismoyo/AFP
Kedua, pemerintah harus mengatur mekanisme hukum yang pasti, apakah melalui penetapan pengadilan atau jalur administratif.
Ketiga, perlu adanya regulasi turunan seperti peraturan pemerintah untuk mencegah munculnya multitafsir.
Bagaimanapun, Isu hak untuk dilupakan juga acapkali dianggap berbenturan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk tahu (right to know).
Namun kekhawatiran itu ditepis oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Tenaga ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, berujar konsep hak untuk dilupakan dalam revisi UU HAM tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media.
Namun, lanjutnya, hanya membatasi akses pencarian informasi pribadi melalui mesin pencari digital.
Baca juga:
- Jurnalis Tempo diteror paket berisi bangkai tikus yang dipenggal dan kepala babi – 'Kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja'
- Kisah para jurnalis internasional meliput di Indonesia – 'Sebelumnya sudah represif, sekarang lebih represif lagi'
- Mengapa liputan media tentang MBG disebut sering berujung swasensor? – 'Ketika sensor dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan'
"Dia harus mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi," ujar Wahyudi dalam talkshow uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin (25/05).
Konsep itu, menurutnya, diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang telah menjalani seluruh proses hukum, tapi masih mengalami stigma sosial akibat jejak digital.
Menurutnya, konsep ini berbeda dengan right to erasure atau hak penghapusan data secara penuh.
Dalam right to be forgotten, informasi publik tetap tersedia di media, namun tidak lagi mudah ditemukan melalui mesin pencari.

Sumber gambar, Getty
Wahyu menjelaskan Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi UU HAM menjadi "katup pengaman" agar pelaksanaan hak tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.
Dia kemudian mencontohkan kasus di Jerman tentang eks narapidana pembunuhan.
Sang eks napi sulit mendapat pekerjaan setelah bebas lantaran identitasnya terus muncul di mesin pencari internet.
"Nah, kemudian pengadilan menetapkan bahwa dia berhak atas right to be forgotten. Tetapi yang dilakukan de-listing, yang dilakukan de-indexing itu di mesin pencarinya," katanya, seperti dikutip Antara.

Sumber gambar, Getty
Menurutnya, pengadilan tidak memerintahkan media menghapus pemberitaan, melainkan hanya memerintahkan penyelenggara sistem elektronik mesin pencari untuk menurunkan indeks pencarian atas nama tertentu.
"Pengadilan tidak memerintahkan kepada media A, B, C untuk menghapus informasi mengenai si orang ini," ungkapnya.
Wahyudi menjelaskan, mekanisme serupa diharapkan diterapkan di Indonesia dengan menyasar platform mesin pencari, seperti Google, dan bukan perusahaan media.
"Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) itu langsung memberikan order kepada mesin pencari, 'Google, tolong de-index nama ini dari mesin pencari'," katanya.

Sumber gambar, Getty
Dia menjelaskan informasi terkait individu tersebut tetap dapat diakses apabila publik membuka langsung situs media yang memuat berita lama sehingga fungsi informasi publik tetap terjaga.
Wahyudi menambahkan pengaturan right to be forgotten diperlukan, karena aturan dalam Pasal 26 Ayat 3 UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 dinilai belum memberikan mekanisme yang jelas dalam penerapannya.
Dia lantas berharap revisi UU HAM dapat memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak individu, kepentingan publik, dan kebebasan pers di ruang digital.

































