Perpres Pertahanan Negara yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman dinilai bermasalah

Seorang pendukung LGBTQ sedang mengangkat bendera pelangi di latar belakangi gedung-gedung pencakar langit.

Sumber gambar, NurPhoto/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pendukung LGBTQ sedang mengangkat bendera pelangi di latar belakangi gedung-gedung pencakar langit.
    • Penulis, M. Irham
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 7 menit

Peraturan presiden (perpres) yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara nonmiliter tiba-tiba menjadi pemberitaan media arus utama. Pelabelan ini berpotensi memperkuat stigma, persekusi, sekaligus menjadi instrumen politik pengalihan isu, kata aktivis minoritas gender dan seksual.

Isu orientasi seksual dan identitas gender muncul beberapa pekan terakhir saat demonstrasi menyeruak mengkritik masalah ekonomi, tuntutan evaluasi proyek pemerintah, militerisme, korupsi, hingga kekerasan di Papua.

Pakar hukum meyakini regulasi ini bentuk ancaman terhadap kelompok minoritas yang pertama kalinya secara eksplisit dilembagakan pemerintah pusat. Tapi ia menilai perpres bertajuk pertahanan negara ini tak berdasar, dan bermasalah secara hukum.

Mengapa sorotan perpres yang melarang LGBTQ baru muncul sekarang?

Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi sorotan pemberitaan media baru-baru ini. Salah satu yang kontroversial adalah memasukkan klausul "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai kategori ancaman negara nonmiliter.

Regulasi ini menyetarakan LGBTQ dengan separatisme, terorisme, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Selama ini, peraturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025, tak cukup banyak mendapat sorotan publik. Sampai akhirnya, sejumlah media online arus utama memuatnya akhir pekan kemarin.

Sebagian media tidak menyebutkan alasan eksplisit mengangkat isu ini secara tiba-tiba. Tapi beberapa mengaitkan dengan rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan RUU Pidana LGBT, dan polemik unggahan "Bulan Kebanggaan" oleh Persma Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.

Aktivis minoritas gender dan seksual, Echa Waode menilai mencuatnya isu Perpres Pertahanan Negara yang menjadikan LGBTQ sebagai ancaman negara sebagai bentuk "pengalihan kemarahan publik".

"Jadi menggeser kemarahan yang tadinya harusnya vertikal, ke negara, jadi mereka horizontal... Jadi rakyat dengan rakyat dibenturkan, agar mereka lupa dengan fokus isu utama yang terjadi di negara," kata Echa yang juga menjabat sekretaris umum Arus Pelangi.

Rangkaian isu LGBTQ berembus beberapa pekan terakhir saat pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi, nilai rupiah dan IHSG merosot, pemutaran film Pesta Babi, kematian calon manajer Kopdes saat latsarmil, kontroversi MBG hingga eskalasi kekerasan di Papua.

Pada pertengahan Juni, aksi demonstrasi mahasiswa sempat terjadi di sejumlah wilayah menuntut perombakan ekonomi dan penghentian praktik militerisme.

Mengapa ini tetap penting jadi perhatian?

Echa meneropong, jika LGBTQ diposisikan sebagai ancaman pertahanan negara maka yang meningkat bukan hanya stigma, tapi juga perundungan, persekusi, diskriminasi di lingkungan.

Apa lagi, kata dia, Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 merupakan regulasi level nasional yang bisa menjadi rujukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Itu akan semakin menjadi momok yang menakutkan buat kawan-kawan komunitas. Apalagi yang visibilitasnya cukup terlihat, [seperti] kawan-kawan transpuan," katanya.

Sejauh ini, ruang gerak komunitas LGBTQ sudah sangat terbatas seiring peraturan-peraturan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Pada 2023, Arus Pelangi mencatat sedikitnya 45 regulasi diskriminatif anti-LGBTQ yang sebagian termuat dalam peraturan daerah.

"Bahkan sempat mikir, sudahlah, enggak di Jakarta. Tapi kan kalau masih di Indonesia, ya sama saja. Di Padang juga ada, di Bandung sudah ada perdanya," tambah Echa.

Organisasi ini juga mencatat peningkatan kasus kekerasan yang menargetkan individu LGBTI+ periode 2024 – 2025.

Pada 2024, Arus Pelangi melaporkan 28 kasus kekerasan dengan 44 korban. Jumlahnya meningkat 135% pada 2025 menjadi 66 kasus dengan 97 korban.

Kekerasan terhadap psikis dan fisik, serta diskriminasi di tempat kerja adalah kasus-kasus yang paling mendominasi.

Beberapa isu LGBTQ muncul di tengah tuntutan mahasiswa untuk melakukan perombakan ekonomi dan menghentikan praktik militerisme.

Sumber gambar, Furqon Ulya Himawan

Keterangan gambar, Beberapa isu LGBTQ muncul di tengah tuntutan mahasiswa untuk melakukan perombakan ekonomi dan menghentikan praktik militerisme.

Dengan kemunculan peraturan Presiden Prabowo terbaru, Echa mengatakan kasus kekerasan ke depan "pasti akan semakin parah".

"Seorang kepala negara harusnya memberikan pemenuhan hak asasi manusia bagi rakyatnya tanpa harus melihat identitas gender dan seksualitasnya," katanya.

Ia kemudian mengungkit ketentuan Pasal 28I ayat (2) dalam UUD 1945 yang menyebutkan, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

'Peraturan Presiden yang berkonflik dengan undang-undang'

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan meyakini Perpres No.111/2025 menjadi regulasi tingkat nasional pertama yang secara eksplisit menyudutkan kelompok LGBTQ.

"Setahu saya, iya," katanya.

Bagaimanapun, kata dia, beleid ini bermasalah secara hukum karena memasukkan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Joeni bilang, aturan tersebut tak hanya berpotensi menimbulkan diskriminasi, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi dasar pembentukannya.

Ia merujuk Pasal 3 Ayat (1) UU No.3/2002 yang menyebut: "Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai".

Peraturan Presiden tentang Pertahanan Negara dikhawatirkan akan meningkatkan kasus kekerasan terhadap LGBTQ yang selama ini ruang geraknya terbatas.

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Peraturan Presiden tentang Pertahanan Negara dikhawatirkan akan meningkatkan kasus kekerasan terhadap LGBTQ yang selama ini ruang geraknya terbatas.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Ia menjelaskan, dalam teori hukum, pembatasan hak warga negara harus mendapat legitimasi melalui pembentukan undang-undang yang dibahas dan disetujui bersama DPR sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, tambahnya, pengaturan yang berpotensi membatasi hak warga negara tidak seharusnya dimunculkan dalam level perpres.

"Ini juga sesuai dengan pengaturan dalam konstitusi, yakni Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," kata Joeni.

Baca Juga:

Menurutnya, memasukkan LGBTQ sebagai ancaman negara, sulit dipertahankan dari perspektif HAM maupun hukum internasional. Ia menyinggung salah satunya, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Perpres ini justru bertentangan dengan undang-undang yang dijadikan dasarnya," katanya.

Ia menambahkan, perpres pada dasarnya merupakan aturan pelaksana dari undang-undang. Ia menilai pemerintah telah melampaui kewenangannya ketika merumuskan kategori ancaman nonmiliter melalui perpres.

"Norma yang membatasi hak warga negara hanya boleh diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden," katanya.

Berpotensi disalahgunakan

Meski tidak secara otomatis menciptakan sanksi pidana bagi individu LGBTQ, Joeni mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan aturan tersebut oleh kelompok tertentu.

Menurutnya, pelabelan LGBTQ sebagai ancaman negara dapat dimaknai secara keliru oleh sebagian masyarakat dan dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, perundungan, maupun persekusi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.

"Perpres ini berbahaya karena berpotensi disalahgunakan sebagai justifikasi tindakan melanggar hukum," ujarnya.

Ia menegaskan tak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang seseorang memiliki identitas LGBTQ. Karena itu, tindakan persekusi terhadap kelompok tersebut tetap tidak memiliki dasar hukum.

Kelompok masyarakat menuntut pembatalan konser musik Coldplay yang mereka tuduh mendukung LGBTQ pada November 2023.

Sumber gambar, MAS AGUNG WILIS/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Kelompok masyarakat menuntut pembatalan konser musik Coldplay yang mereka tuduh mendukung LGBTQ pada November 2023.

Sebagai jalan keluar, Joeni mendorong dilakukannya uji materi atau judicial review terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

Ia berharap polemik yang berkembang saat ini tidak hanya berhenti pada perdebatan politik dan sosial, tetapi juga diuji secara hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kalau uji materi dilakukan secara objektif dan melihat substansinya, menurut saya perpres ini bermasalah, karena bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasarnya sendiri," katanya.

MUI rancang RUU Pidana untuk LGBTQ

Kemunculan pemberitaan Perpres No.111/2025 juga dikaitkan dengan langkah MUI menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ, akhir Juni lalu.

Organisasi ini mengutarakan sejumlah alasan aktivitas LGBT dilarang.

"Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS," tulis situs resmi MUI.

Substansi regulasi ini mendapat dukungan dari Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf yang juga menjabat menteri sosial. Rencananya draf regulasi ini akan diserahkan kepada DPR.

Pengunjuk rasa menyerukan hentikan diskriminasi di tempat kerja berdasarkan gender dan seksual di Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta pada November 25, 2024.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Pengunjuk rasa menyerukan hentikan diskriminasi di tempat kerja berdasarkan gender dan seksual di Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta pada November 25, 2024.

Bagaimanapun, langkah ini "disayangkan" oleh Echa Waode dan komunitasnya.

Ia menekankan, kelompok LGBTQ tetaplah bagian dari masyarakat, yang turut membayar pajak. Pilihan gender dan orientasi seksual bukanlah kejahatan, katanya.

"Yang ada di pikiran kita adalah bagaimana caranya teman-teman tidak didiskriminasi, tidak distigma, diberikan lapangan pekerjaan, diberikan ruang yang setara, tidak ada perbedaan," katanya sambil menyinggung makna keadilan sosial dalam Pancasila.

Echa justru menyoroti korupsi yang tidak masuk dalam salah satu daftar ancaman negara nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Padahal, kata dia, kejahatan luar biasa ini semestinya menjadi isu semua pihak.

"Korupsi tidak masuk di dalam kategori itu. Justru orang yang korupsi kan jahat," katanya.