Penyintas Tragedi 1965, Lukas Tumiso, menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang berada di kawasan Jakarta Pusat, tak jauh dari tempat tinggalnya di Panti Waluyo Sejati Abadi.
Tumiso kini berusia 84 tahun. Ingatannya tidak sekuat beberapa tahun lalu ketika dia rutin menjadi pemberitaan tatkala kelompok masyarakat sipil dan pemerintah getol membahas Tragedi 1965, termasuk melalui sebuah simposium nasional tahun 2016.
"Saya selalu nyoblos," kata Tumiso dalam tutur kata yang terbata-bata. Ia sulit berkomunikasi sejak jatuh pada suatu hari di tahun 2022.
Tumiso dipenjara di Pulau Buru, Kepulauan Maluku dalam rangkaian gejolak Peristiwa 1965. Sebelumnya dia pernah dijebloskan ke Penjara Kali Sosok Surabaya dan Penjara Nusakambangan Cilacap. Dia dipenjara tanpa proses peradilan. Orde Baru menuduh bahwa Tumiso adalah anggota Partai Komunis Indonesia. Tuduhan itu selalu dibantah Tumiso.
Selama bertahun-tahun, Tumiso selalu menyebut dirinya tak berkaitan dengan PKI. Saat ditangkap militer dan sebelum dibuang ke Pulau Buru, Tumiso bekerja sebagai seorang guru. Pada saat yang sama dia aktif di Persatuan Guru Republik Indonesia dan tercatat sebagai mahasiswa Universitas Res Republica Surabaya. Di sana, Tumiso berkegiatan di Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia.
Sejak 2004, Tumiso tinggal di Panti Waluyo Sejati Abadi. Panti yang menampung para penyintas Tragedi 1965 itu menempati bangunan yang dibeli dan dihibahkan oleh mendiang Taufik Kiemas, bekas legislator, politikus, dan suami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Panti itu diresmikan oleh Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tahun 2004.
Presiden Jokowi telah mengakui, pada Desember 2022, bahwa Tragedi 1965 merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Jokowi, atas nama negara, membuat pengakuan dan menyatakan penyesalan atas tragedi tersebut.
Namun beberapa penyintas Tragedi 1965 yang BBC jumpai menyebut pengakuan dan penyesalan negara itu belum diikuti dengan pemulihan nama baik, kompensasi, maupun sejumlah hak lain yang mereka pantas diterima korban pelanggaran HAM berat.