You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.

Take me to the main website

Vonis Ahok: Dua tahun penjara langsung ditahan di Cipinang

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah kasus penistaan agama, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan langsung ditahan di penjara Cipinang.

Liputan langsung

  1. Mengapa banyak balon ikan Nemo?

    Begitu banyak balon bermotif ikan badut 'Nemo' di pelataran sekitar lokasi sidang, yang dibawa bpara pendukung AHok.

    Itu karena dalam sidang pembelaan terdahulu, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai Nemo, ikan dalam Finding Nemo yang melawan arus.

    Sila simak lebih lengkap:

  2. ACTA cemaskan Ahok bebas

    Krist Ibnu, Ketua Advokat Cinta Tanah AIr (ACTA), mencemaskan bahwa hakim akan menjatuhkan putusan bebas pada Ahok.

    "Jika benar Ahok divonis bebas, menurut saya hal tersebut bisa menjadi lonceng kematian bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri kita," katanya melalui siaran pers.

    ACTA adalah salah satu kelompok pertama yang melaporkan Ahok kepada polisi terkait pidatonya di Kepulauan Seribau.

    Krist Ibnu menganggap, tuntutan jaksa 'super ringan,' karena juga hanya menggunakan pasal 156 tentang permusuhan dan kebencian pada suatu golongan, dan tidak menggunakan 156a, tentang penistaan agama.

    Kendati jaksa tak menuntut AHok dengan pasal 156a, menurutnya, ada empat hal yang bisa dijadikan dasar majelis hakim untuk memvonis Ahok dengan hukuman maksimal dan dengan pasal penodaan agama, 156a KUHP. Antara lain bukti video yang otentik, dan pengakuan Ahok bahwa benar ia memberikan pidato yang dipermasalahkan  

  3. Pendemo anti Ahok: 'Jangan protes vonis hakim', Laporan: Rafki Hidayat

    Salah satu massa pendemo anti-Ahok, tampak berbeda dari yang lainnya. Dia tidak mengenakan pakaian putih, tetapi memakai baju corak harimau dan caping petani. Lelaki bernama Ucu Sujana asal Bandung itu menandu tulisan "Waspadalah penjajah moral mental munafik pendusta Pancasila".  

    Ketika BBC Indonesia bertanya, Ucu menjawab pihak yang mendukung Ahok dan menolak kehadiran anti-Ahok lah yang dia sebut sebagai pendusta Pancasila. "Mereka berlagak sok pancasilais, ternyata dimasuki moral kapitalis. Merusak tatanan moral." Dia pun meminta Ahok dihukum seberat-beratnya. Ucu datang bersama Asep, yang berasal dari Subang. 

    Dia menyebut datang ke Jakarta untuk solidaritas sebagai umat Muslim. Meskipun menginginkan Ahok dipenjara lebih dari setahun, dia mengharapkan massa 'tidak protes' terhadap apapun keputusan hakim.  

  4. 'Saya selalu datang', Laporan: Sri Lestari

    Dwi Sulistyani warga Kemayoran berharap Ahok dapat dibebaskan dalam kasus dugaan penistaan agama. "Kalau bisa sih vonisnya bebas, dan bisa (memcalonkan) jadi gubernur lagi" kata Dwi sambil menahan tangis. Dengan mata tampak berkaca-kaca, dia mengaku selalu hadir setiap sidang Ahok. "Saya selalu datang kecuali dua kali pas anak saya ujian," jelas Dwi. Saya datang dengan biaya sendiri dan ga harap imbalan.., walaupun dia (Ahok) ga tahu saya datang tiap minggu saya tetap kemari.

  5. 'Massa tidak boleh anarkis', Laporan: Oki Budhi

    Asep Sumarna, dari Subang: "Ahok harusnya divonis 4 atau 5 tahun, tapi kalau hakim vonis Ahok 1 tahun, massa tidak boleh anarkis. Saya dari Subang, meski Ahok bukan kepala daerah saya, saya tetap ikut aksi ini, karena kasus ini bukan politik, tapi ini berkaitan dengan agama, ini bentuk solidaritas sesama muslim"

  6. 'Bebas, bebaskan Ahok sekarang juga', Laporan: Sri Lestari

  7. Rejeki pedagang balon, Laporan: Jerome Wirawan

    Lorin, seorang pedagang balon di kawasan Jalan Pramuka, mengaku telah menjual lebih dari lima rangkaian balon untuk pendukung Ahok di Balai Kota. Rangkaian 100 balon dengan spanduk, dia hargai Rp600.000  

  8. Sementara itu massa anti-Ahok..., Laporan: Oki Budhi

    Ratusan massa anti-Ahok berunjuk rasa di luar persidangan. Sejumlah bendera ormas Islam ikut dibawa dalam aksi.

  9. Terbaru, Dokumen keputusan setebal 630-an halaman

    Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto mulai membacakan vonis, yang hanya akan dibacakan sebagian, berdasarkan kesepakatan dengan tuim pengacara dan jaksa penuntut. "Dokumennya setebal 630 halaman lebih, saya tidak hafal persisnya," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

    Selanjutnya, ia memapar pokok-pokok tuntutan jaksa. Bahwa jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah melanggar pasal 165 tentang menyatakan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dalam masa percobaan dua tahun serta biaya perkara Rp.10.000.

    IA memapar juga pembelaan Ahok dan tim pengacara, yang menyatakan tidak bersalah, dan meminta hakim menolak tuntutatn jaksa, dan sebaliknya menyatakan Ahok tidak bersalah dan menjatuhkan putusan bebas murni, 

  10. Ikan nemo, balon, dan karangan bunga, Laporan: Sri Lestari

    Di depan gedung Kementerian Pertanian lebih dari 100 pendukung Ahok menggelar aksi damai dengan meneriakkan "Bebaskan Ahok sekarang juga" dan ada juga yang menari sambil mendengarkan musik dangdut yang diputar melalu pengeras suara.

    Deretan karangan bunga tampak berjejer di trotoar gedung Kementan, beberapa orang tampa membawa balon bergambar Nemo.

  11. Terbaru,

    Sidang vonis dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

  12. Ahok tak mampir di Balai Kota, Laporan: Jerome Wirawan

    Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak tampak mengunjungi Balai Kota jelang sidang vonis kasusnya, pagi ini. 

    Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ahok biasanya mampir ke balai kota menyapa warga yang ingin menemuinya. Namun puluhan pendukung Ahok tampak berdatangan ke Balai Kota. Antara lain dengan melepaskan 500 balon merah putih dalam jumlah besar sebagai ungkapan dukungan.

  13. 'Ribuan orang diperkirakan berunjuk rasa', Laporan: Mehulika Sitepu

    Sekitar 14.800 personil gabungan TNI dan Polri disiapkan untuk mengamankan persidangan pembacaan putusan hari ini. Kabid Humas Polda Argo Yuwono mengatakan diperkirakan ribuan orang akan berdemo di depan pengadilan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. 

    "Sesuai surat pemberitahuan, yang pro'(Ahok) 3.000 orang dan yang anti 5.000 orang," kata Argo. 

    Mengantisipasi potensi kericuhan, Argo menegaskan bahwa polisi siap mengamankan apapun situasinya. 

    "Kalau semua sidang di Indonesia diintervensi, bagaimana? Kita serahkan ke Majelis Hakim saja. Polisi sudah siap," kata Argo. 

    "Kita punya plan A, plan B. Tentunya kita sudah siapkan kemungkinan terburuk. Tapi kita berharap semua lancar-lancar saja."

  14. Setelah menjalani sidang selama lima bulan sejak Desember lalu, kasus kontroversial yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputus hari ini. Selamat pagi dan selamat datang dalam laporan langsung ini. Anda juga bisa berpartisipasi dengan dengan berkomentar dalam Facebook BBC Indonesia dan Twitter @BBCIndonesia.