Krist Ibnu, Ketua Advokat Cinta Tanah AIr (ACTA), mencemaskan bahwa hakim akan menjatuhkan putusan bebas pada Ahok.
"Jika benar Ahok divonis bebas, menurut saya hal tersebut bisa menjadi lonceng kematian bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri kita," katanya melalui siaran pers.
ACTA adalah salah satu kelompok pertama yang melaporkan Ahok kepada polisi terkait pidatonya di Kepulauan Seribau.
Krist Ibnu menganggap, tuntutan jaksa 'super ringan,' karena juga hanya menggunakan pasal 156 tentang permusuhan dan kebencian pada suatu golongan, dan tidak menggunakan 156a, tentang penistaan agama.
Kendati jaksa tak menuntut AHok dengan pasal 156a, menurutnya, ada empat hal yang bisa dijadikan dasar majelis hakim untuk memvonis Ahok dengan hukuman maksimal dan dengan pasal penodaan agama, 156a KUHP. Antara lain bukti video yang otentik, dan pengakuan Ahok bahwa benar ia memberikan pidato yang dipermasalahkan