Monang warga Jakarta mengatakan Ahok harusnya bebas ini merupakan putusan yang tidak adil "kalau dia menistakan agama dia pasti sudah diserang oleh warga setelah pidato di Kepulauan Seribu".
You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Vonis Ahok: Dua tahun penjara langsung ditahan di Cipinang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah kasus penistaan agama, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan langsung ditahan di penjara Cipinang.
Liputan langsung
Djarot: Ini soal sahabat dengan sahabat
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Sjaiful Hidayat mengatakan, prihatin atas vonis terhadap Ahok.
"Tapi ini kan masih panjang prosesnya. Masih banding," katanya.
Betapa pun, dari segi pengelolaan pemerintah, katanya, ia akan melakukan tugasnya menjalankan program-program yang tersisa hingga Oktober nanti, jika Ahok benar-benar ditahan.
Lepas dari itu, katanya, urusannya bukan semata antara wakil gubernur dengan gubernurnya.
"Ini soal sahabat dengan sahabat. Saya akan selalu solider dan siap melakukan apa yang bisa dilakukan untuk sahabat saya. Sebagaimana Anda akan melakukan yang sama untuk sahabat ANda," katanya keapda para wartawan yang mengerubunginya.
Pengacara 'maklum pada putusan hakim yang dalam tekanan massa'
Tommy Sihotang salah satu pengacara Ahok mengatakan, putusan ini menunjukkan, 'Majelis hakim berusaha membuktikan kesalahan Pak Ahok." Padahal seharusnya itu tugas jaksa, katanya.
"Jaksa justru menuntut Pak Ahok dengan pasal 156, karena menganggap penodaan agama tidak terbukti, Lalu hakim justru berusaha membuktikan Pak Ahok bersalah dalam hal penodaan agama."
Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudiarta, salah satu pengacara Ahok mengatakan, "putusan ini bisa dimaklumi tapi tak bisa diterima."
"Kami memaklumi, karena adanya tekanan luar biasa dari massa. Dengan berbagai demonstrasi dan sebagainya. Hakim kan manusia biasa. Jadi kami memaklumi. Tapi kami tidak menerima," tandasnya.
"Kami menyatakan banding. Kami kecewa, alat-alat bukti tidak cocok dengan yang jadi putusan hakim."
Djarot akan gantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
Setelah hakim memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama bersalah dalam kasus penodaan agama dan harus dipenjara selama dua tahun, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada, Prof Dr Miftah Toha, mengatakan jabatan gubernur seharusnya dipegang Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat wakil gubernur.
“Hal ini sudah menjadi ketentuan dalam administrasi negara. Jika gubernur tidak bisa melaksanakan tugasnya, maka wakil gubernur yang menggantikan,” kata Miftah.
Miftah kemudian memberi contoh ketika Joko Widodo menjadi presiden pada 2014. “Saat itu, Ahok yang kemudian menggantikan menjadi gubernur.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.
Pasal 66 huruf C menyebutkan, “Wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.”
“Karena itu, tidak ada masalah dalam pengelolaan pemerintahan DKI Jakarta. Djarot yang akan menjabat gubernur sementara,” kata Miftah.
Meski demikian, menurutnya, tidak akan ada pemilihan wakil gubernur lantaran periode penyerahan jabatan kepada gubernur-wakil gubernur yang baru tinggal lima bulan.
Pengacara Ahok: Belum jelas apakah Ahok langsung ditahan
Tommy Sihotang, salah satu pengacara Ahok mengatakan tidak tahu pasti apakah Ahok langsung ditahan.
"Kami kehilangan komunikasi, masih sedang dicek," katanya kepada wartawan.
"Tapi keputusannya memang Pak Ahok dijatuhi dua tahun penjara dan ditahan. Namun kan kami menyatakan banding, jadi belum ada keputusan tetap. Nah, ini bagaimana. Apakah penahanan itu langsung, atau sesudah ada keputusan tetap."
Terbaru, Ahok langsung dibawa ke penjara Cipinang?
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke penjara Cipinang, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, paor sejumlah wartawan. Namun hal ini belum mendapat pengukuhan.
Belum jelas pula, bagaimana seterusnya pengelolaan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
'Pasal penistaan agama seharusnya tidak ada'
Bivitri Susanti dari lembaga Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) menilai hakim dalam sidang Ahok bisa saja berargumen bahwa dia teryakinkan dengan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, terlepas dari apakah saksi-saksi itu melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Putusan hakim mengikat dan harus kita hargai," kata Bivitri.
Bagaimanapun, Bivitri menegaskan bahwa pasal penistaan agama seharusnya tidak ada dalam hukum Indonesia.
"Kalau kita perhatikan dalam sidang-sidang selama ini, penistaan agama tidak terbuktikan dengan baik. Karena itu, saya tidak setuju Ahok kena pasal penistaan agama," kata Bivitri.
Pakar pidana: Hakim lebih yakin dari jaksa
Eva Ahyani Djulfa, dosen hukum pidana Universitas Indonesia, menilai putusan majelis hakim dalam sidang Ahok menarik, karena berbeda dan jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Biasanya yang menuntut lebih yakin, tapi sekarang majelis hakim yang lebih yakin," kata Eva.
Menurutnya, hakim menilai unsur per unsur pada Pasal 156a yang akhirnya dipakai sebagai dasar putusan.
"Penetapan hakim berupa pidana penjara dua tahun, saya kira suatu hal bijak yang diputuskan hakim. Hakim justru lebih jeli dalam melihat perkara ini dibanding jaksa," kata Eva.
Salah satu yang menarik, kata Eva, adalah apa yang disampaikan hakim mengenai kualifikasi saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, namun dipermasalahkan penasihat hukum sebagai saksi-saksi de auditu—yang tidak punya kualifikasi sebagai saksi.
"Hakim melihat perkembangan mengenai kualifikasi saksi seperti diputus Mahkamah Konstitusi bahwa saksi tidak perlu melihat, tidak perlu mendengar, atau tidak perlu mengalami suatu tindak pidana asalkan keterangannya punya relevansi terhadap suatu perkara pidana sehingga keterangannya harus didengar dalam suatu perkara pidana."
”Itu yang menjadi alasan bagi hakim untuk tetap menerima saksi-saksi ini sebagai saksi-saksi yang memiliki kekuatan pembuktian seperti yang ada pada pasal 184 KUHAP,” kata Eva.
Ke depan, menurut Eva, sidang putusan Ahok menjadi suatu preseden yang akan menjadi rujukan.
“Di masa mendatang, yang akan menjadi perdebatan adalah makna relevansi saksi-saksi. Sejauh apa hakim bisa menilai saksi-saksi itu relevan atau tidak. Bisa kesulitan jika dipakai teman-teman penyidik karena ukurannya tidak jelas. Dalam kasus-kasus lain, bukan hanya hakim, penyidik dan penuntut umum harus dibekali untuk menilai saksi relevan atau tidak,” kata Eva.
Sehari setelah 'dibubarkan,' aktivis HTI orasi di sidang Ahok, Laporan: Oki Budhi
Meski telah dibubarkan pemerintah, bendera organisasi kemasyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih berkibar pada demo anti-Ahok.
Bendera putih atau hitam HTI, dibawa oleh pengikut HTI secara leluasa. Mereka mengibarkan-ngibarkan bendera itu ketika orator yang berpidato dari mobil komando menerikkan yel-yel atau orasinya. Apalagi ketika salah satu tokoh HTI, yang disebut bernama Muhammad Glorawan berorasi.
Selain mendapat dukungan dari anggotanya, ormas-ormas yang lain juga ikut berteriak-teriak memberikan dukungan terhadap apa yang disampaikan Muhammad Glorawan, seperti orator-orator sebelumnya.
Dia menyatakan, meskipun HTI tetap ditutup, 'semangat umat Islam tetap membara.' "Inilah tanda-tanda umat Islam akan kembali memimpin peradaban dunia. Ini adalah pertanda kehidupan manusia akan terjaga. Agama allah ini tak akan ada lagi yang berani menistakan," teriak Muhammd Glorawan.
Pernyataannya itu diiringi teriakan "Allahu Akbar" dari ratusan pendemo yang mengelilinginya." Komentar soal pembubaran HTI juga disampaikan pembicara sebelumnya, Eka Jaya, Tokoh Jawara Betawi.
Dia mempertanyakan, "mengapa HTI dibubarkan, tetapi Ahmadiyah tidak dibubarkan. Kalau sekarang HTI, tidak tertutup kemungkinan nanti FPI, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama yang dibubarkan."
Kecewa atau senang?, Reaksi beragam di media sosial
Sidang Ahok bisa menjadi preseden politik yang buruk
Tobias Basuki, peneliti dari lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menilai sidang yang menjadikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok bisa menjadi preseden politik yang buruk.
Menurutnya, di masa mendatang, ucapan politisi akan dipelintir ke ranah agama dan primordialisme untuk menjatuhkannya.
"Sidang ini menjadi pembelajaran politik praktis bagi parpol dan politisi. Kalau menghadapi incumbent yang berat, approval rating-nya tinggi, pelintir saja omongannya dan kaitkan dengan agama," kata Tobias.
Meski demikian, Tobias memperkirakan sidang vonis terhadap Ahok tidak menimbulkan riak politik yang besar. "Sidang vonis ini adalah penutupnya."
"Dua tahun, nggak puas sih," kata salah satu kubu anti-Ahok.
Tapi tuntutan Jaksa kan cuma setahun?
"Harusnya maksimalnya empat tahun. Tapi ya sudah lah dipuas-puasin aja."
Sejumlah pendukung Ahok menangis ketika orator aksi mengumumkan ahok terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara, lapor Sri Lestari.
Terbaru, Ahok akan melakukan banding
Ahok akan melakukan banding terhadap keputusan pengadilan. Majelis hakim memutuskan Ahok bersalah untuk pasal penistaan agama dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
'Ahok harus dipenjara' dan 'Free Ahok'
Di media sosial, opini terbelah antara orang-orang yang berpendapat bahwa Ahok bersalah dan tidak bersalah. Tagar 'Ahok harus di penjara' dan 'Free Ahok' sempat menjadi topik populer di Twitter.
Apa pendapat Anda?
Terbaru, Ahok dinyatakan bersalah untuk pasal penistaan agama dan ditahan
Majelis Hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bersalah untuk pasal penistaan agama, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.dan memerintahkan Ahok ditahan.
Seruan kekerasan di orasi anti Ahok., Laporan Rafki Hidayat
Seruan 'revolusi' dan seruan merazia kalangan tertentu dilontarkan di tengah orasi seorang pengunjuk rasa di mimbar bebas anti-Ahok di luar ruang persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Lontaran itu muncul saat orasi seorang lelaki yang disebut bernama Eka Jaya, yang diperkenalkan sebagai tokoh Jawara Betawi. Dia berorasi di atas mobil komando, yang dikelilingi lebih dari seribu pengunjuk rasa berpakaian serba putih.
Eka menyerukan, Ahok harus dihukum berat. "Jika tidak, kita siap... (mengatakan kalimat tentang men-sweeping kalangan etnis tertenu dan kalangan dari agama lain)
Teriakan pertanyaan itupun disahut teriakan keras 'siap!' dari massa.
Mereka juga berseru, 'siap revolusi' jika tuntutan pemenjaraan Ahok tidak dilaksanakan.
Lebih jauh lagi, pendemo ramai menyorakkan kata yang menyerukan kekerasan ekstem (kami putuskan menghapus kata itu) karena mereka menilai "Ahok (sebagai) penista agama."
HTI ikut massa anti Ahok di luar gedung sidang, Laporan: Oki Budhi
Sejumlah orang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam mimbar bebas yang menuntut Ahok dihukum berat, di luar lokasi pengadilan, sehari setelah pemerintah menyatakan akan memproses pelarangan dan pembubaran HTI.
Sejumlah pegiat HTI juga tampil di mimbar dan memberikan orasi, kendati sejumlah ormas Islam lain, seperti FPI mengatakan bahwa mereka berbeda dengan HTI.
FPI menyebut, mereka beda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pakar pidana: 'Penodaan agama, sulit dibuktikan'
Eva Ahyani Djulfa, dosen hukum pidana Universitas Indonesia memandang bahwa ketika jaksa memilih Pasal 156, sebenarnya ada pengakuan dari jaksa penuntut umum bahwa penodaan agama adalah isu yang tidak terbukti.
"Yang ditekankan jaksa, pidato Ahok di Kepulauan Seribu sebagai sikap yang menyatakan permusuhan (pasal 156), bukan penodaan agama (pasal 156a). Jaksa bergeser pandangannya dari penodaan agama ke konteks permusuhan, yang kita tahu tuntutannya menjadi sangat ringan," kata Eva.
Menurut Eva, dari kacamata teoritis, tujuan terdakwa melakukan penodaan agama sebagaimana disebutkan pada Pasal 156a tidak muncul. Karena dari semua ahli yang dihadirkan maupun saksi sama-sama sependapat, konteks keadaan ketika perkataan dimunculkan, sosisalisasi pemda.
"Unsur kesengajaan dari perbuatan menoda agama sebagaimana disebut pada Pasal 156a pun tidak bisa dibuktikan," ujar Eva.
Bahasa bunga: untuk Ahok, Laporan: Sri Lestari
Merlia (baju kotak-kotak) bersama rekan-rekanya merupakan bagian dari relawan yang membagikan bunga mawar merah dan putih untuk para pendukung Ahok. Dia berharap Ahok bebas "saya inginnya sih bebas karena pak Ahok tidak melakukan penistaan agama,". Selain membagikan bunga para pendukung Ahok meletakkan bunga dan membuat tugu yang bertulis keadilan