Macan Tutul: Apa penyebab kematian macan tutul betina yang ditemukan di Ciwidey, Bandung?

Telah diterbitkan

Seekor macan tutul mati di Kebun Binatang Bandung setelah ditemukan dalam kondisi terluka di kawasan Hutan Lindung Patuha, Ciwidey, Kabupaten Bandung. Apa penyebab kematiannya?

Hewan predator ini sempat dirawat selama dua hari di Bandung Zoological Garden (Bazooga), Kota Bandung. Namun, kondisinya terlalu lemah sehingga nyawanya tidak tertolong, ungkap juru bicara Bazooga.

"Lukanya parah, terus sepertinya dia trauma dan sudah beberapa hari, minimal lima hari sebelum ditemukan, dia tidak makan.

"(Macan itu) mati pukul 07.00 pagi tadi (Senin, 26 Oktober 2020)," kata Sulhan Syafi'i, Juru bicara Bazooga, saat dihubungi Yulia Saputra, wartawan di Bandung yang melaporkan untuk BBC News Indonesia. melalui sambungan telepon, Senin.

Sulhan menyebutkan, macan tutul itu dibawa ke Bazooga dalam kondisi yang sudah lemah, Jumat malam (23/10), setelah ditemukan dalam kondisi terluka di kawasan Hutan Lindung Patuha, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Tim dokter hewan Bazooga dilaporkan sempat melakukan upaya penyelamatan.

"Jadi macan tutul betina ini sempat diinfus. Ditangani hari itu juga sampai jam 12 (Jumat) malam, dikasih infus, antibiotik, diperiksa lukanya," ujar Sulhan.

Menurut tim dokter Bazooga, dua labu infus telah dihabiskan. Antibiotik dan antiseptik juga diberikan untuk menghentikan infeksi pada luka menganga yang sudah bernanah itu, tambahnya.

Harapan kesembuhan sempat muncul, ungkapnya, ketika macan tutul tersebut sudah bisa makan dengan menghabiskan satu kilogram hati sapi dan sedikit daging cincang. Tapi, menurutnya, kondisinya memburuk dan akhirnya mati.

Pihak Bazooga masih menunggu perintah dari BBKSDA Jawa Barat soal tindakan selanjutnya terhadap bangkai macan tutul itu.

"Biasanya setelah dapat surat, (bangkainya) dimusnahkan, antara dikuburkan atau dibakar, tergantung pemerintah, SOP-nya begitu," tutur Sulhan.

Terjerat perangkap yang dipasang warga

Macan tutul Jawa itu dievakuasi oleh Tim BBKSDA Jawa Barat, Perum Perhutani, pengelola Kawah putih, The Aspinall Foundation, dan sejumlah relawan.

Evakuasi dilakukan setelah tim mendapat laporan dari warga pada Jumat (23/10) siang, ungkap seorang pejabat terkait.

Berdasarkan rilis BBKSDA Jawa Barat, macan tutul Jawa yang diduga berumur remaja itu mengalami luka pada bagian pinggang dekat kaki belakang.

Luka tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar 5 hari. Saat dievakuasi, kondisi macan tutul dalam keadaan lemah, demikian menurut BBKSDA.

"(Lukanya) cukup parah, soalnya sudah mengeluarkan bau busuk dan sudah dikerubuti lalat waktu kita temukan dan evakuasi dari lapangan," ungkap Otum Tarmanudin, Kepala Resort Konservasi Wilayah IX - Patengan dan Cimanggu, BBKSDA Jabar, yang ikut mengevakuasi.

Informasi dari warga, lanjut Otum, macan tutul itu ditemukan, Rabu (22/10), namun baru dilaporkan Jumat.

'Tidak makan, luka infeksi, kondisi lemah'

Diperkirakan selama itu, macan tutul tidak makan dan lukanya mengalami infeksi yang mengakibatkan kondisinya lemah.

"Kalau kondisi pas kita ke lapangan memang sudah lemah, luka parah. Kemungkinan hidupnya kecil," kata Otum.

Tim lapangan memanggil tim dokter hewan Bazooga untuk melakukan pertolongan pertama, di sepanjang proses evakuasi. Macan tutul itu berhasil dievakuasi pada pukul 14.00 wib, Jumat, dan langsung dibawa ke Bazooga.

Otum memperkirakan, luka macan tutul itu akibat terperosok perangkap yang dipasang warga.

"Kalau saya lihat, itu kayaknya masuk kena jebakan babi hutan."

"Kata warga, di sana banyak kebun dan suka ada babi hutan. Jadi, (keberadaan perangkap) maksudnya untuk menjerat babi hutan," ungkap Otum.

Macan tutul termasuk satwa yang dilindungi

Lokasi penemuan macan tutul tersebut di sebuah saung petani Blok Kawah Putih pada Hutan Lindung RPH Patuha BKPH Ciwidey-KPH Bandung Selatan.

Menurut Otum, kawasan tersebut masih dihuni satwa spesies tersebut. "Berdasarkan informasi masih banyak macan tutul," ujarnya.

Para ahli mengatakan keberadaan macan tutul Jawa masuk kategori kritis sejak 2007, seperti dicantumkan dalam IUCN Red List. Statusnya juga sudah didaftarkan dalam CITES Appendix I.

Para ahli menduga hal itu diakibatkan hilangnya habitat hutan serta masih adanya praktik penangkapan liar terhadap hewan tersebut.

Satwa ini dilindungi di Indonesia, yang tercantum di dalam UU No.5 tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999.