You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Sidang Djoko Tjandra: Eks pejabat polisi yang disebut jaksa dalam dakwaan 'minta jatah dan membagi uang suap' senilai sekitar Rp6 miliar, akan ajukan nota keberatan
Dua eks pejabat Polri didakwa menerima suap untuk mengatur agar buronan kasus cesie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, bisa masuk ke Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha bernama Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi, kata jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor pada Senin (02/11).
Menurut jaksa, Tommy dipertemukan dengan Napoleon oleh Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat sebagai kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri.
Jaksa mendakwa Napoleon Bonaparte menerima suap 200.000 dollar Singapura dan US$270.000 (total sekitar Rp6,1 miliar).
Sementara Prasetijo Utomo didakwa menerima 150.000 dollar AS, atau sekitar Rp2,2 miliar.
Atas dakwaan itu, Napoleon menyatakan akan menyampaikan nota keberatan eksepsi pada persidangan selanjutnya, Senin (09/11) nanti.
'Djoko Tjandra tawarkan Rp10 miliar untuk buka status DPO'
Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa di pengadilan, semua berawal pada April 2020 ketika Djoko Tjandra menghubungi Tommy Sumardi, rekan sesama pengusaha.
Djoko meminta bantuan agar bisa masuk Indonesia untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasusnya.
Djoko mengaku mendapat informasi bahwa Interpol pusat di Lyon, Prancis, sudah membuka status 'Interpol Red Notice' dirinya. Ia bersedia mengeluarkan duit Rp10 miliar bila bisa masuk Indonesia.
Tommy lalu menemui Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri.
Prasetijo lalu memperkenalkan Tommy pada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Pada 16 April 2020 Tommy Sumardi menemui Irjen Napoleon di ruang kerjanya di lantai 11 gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Jaksa mengatakan saat itu Tommy Sumardi membawa paper bag warna merah tua tetapi jaksa tidak menyebutkan apa isinya.
Napoleon lalu meminta Tommy kembali keesokan hari.
'Saya bisa buka asal ada uangnya'
Menepati perjanjian, Tommy lalu datang kembali ke ruang kerja Irjen Napoleon tetapi kali ini ditemani Brigjen Prasetijo. Saat itu Irjen Napoleon terang-terangan menyatakan mengenai urusan Djoko Tjandra harus ada imbalannya.
"Dalam pertemuan tersebut Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'," kata jaksa.
"Kemudian Tommy menanyakan berapa dan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dijawab, 'tiga lah ji (Rp3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," terang Jaksa.
Tommy lalu melaporkan hal itu ke Djoko Tjandra. Lantas Djoko Tjandra memberikan 100.000 dollar AS kepada Tommy.
Pada 27 April 2020, bersama Brigjen Prasetijo, Tommy Sumardi membawa 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra untuk diserahkan ke Irjen Napoleon.
Pembagian uang oleh Brigjen Prasetijo
"Dalam perjalanan Brigjen Prasetijo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gue mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo dengan mengatakan 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," kata jaksa.
Uang sisa sebanyak 50.000 dollar AS itu kemudian diberikan pada Irjen Napoleon Bonaparte, namun petinggi polisi itu tak mau menerimanya.
"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini'," ucap jaksa.
Esoknya, pada 28 April 2020, Tommy Sumardi menerima 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra yang ditujukan untuk Irjen Napoleon. Beda dari sebelumnya, kini 200.000 dollar Singapura itu, disebut jaksa, diterima Irjen Napoleon.
Tak berhenti sampai di situ. Irjen Napoleon masih menerima sejumlah uang yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy. Menurut jaksa dalam dakwaannya, pada tanggal 29 April 2020, Bonaparte menerima 100.000 dollar AS, dan pada 4 Mei 2020 sebesar 150.000 dollar AS.
"Setelah menerima uang tersebut Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dirwasdakim. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata jaksa.
Keesokan harinya Tommy Sumardi kembali memberikan uang ke Irjen Napoleon tetapi kali ini besarannya 20.000 dollar AS. Setelahnya Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk bersurat lagi ke Ditjen Imigrasi.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun," ucap jaksa.
Setelah urusan dengan Irjen Bonaparte pada bulan Mei itu, Tommy Sumardi juga dihubungi Brigjen Prasetijo melalui telepon. Kata jaksa, Prasetijo menelepon,"Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy 'Sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'."
Dan keesokan harinya sekitar jam 14.00 WIB Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya dan Tommy memberikan uang sejumlah 50 ribu dollar AS sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo adalah 150 ribu dollar AS," kata jaksa.
Nama Djoko Tjandra kemudian memang berhasil hilang dari daftar DPO, dan Djoko lalu masuk ke Indonesia dari Malaysia untuk mengajukan PK kasusnya pada Juni 2020. Namun upaya-upaya ini tercium dan Djoko yang sempat kembali lagi ke Malaysia lalu ditangkap di negeri Jiran itu pada 30 Juli.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli, total uang suap yang diterima Irjen Bonaparte dan Brigjen Prasetijo bila dikonversikan ke rupiah menjadi sekitar Rp8,3 miliar.
Atas penerimaan uang itu, kedua mantan pejabat Polri itu diancam dengan pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya antara 1-5 tahun penjara.
Atas dakwaan itu, Napoleon menyatakan akan menyampaikan nota keberatan eksepsi pada persidangan selanjutnya, Senin (09/11) nanti.