You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Perusakan musala Tangerang: Mengapa tempat ibadah umat Muslim jadi target perusakan dalam dua pekan terakhir?
Perusakan dua musala di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/09), diduga dilakukan pemuda berusia 18 tahun berinisial S yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus di Tangerang itu berselang satu pekan dari perusakan dua masjid di Bandung, Jawa Barat. Namun kepolisian menganggap tak ada keterkaitan di antara peristiwa tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Muzakir, mendorong kepolisian tidak cepat menyimpulkan motif pelaku perusakan musala di Tangerang.
Menurutnya, penyelidikan komprehensif penting, bukan cuma sebagai basis penyelesaian kasus tapi juga jawaban atas ragam pertanyaan umat yang terdampak.
"Saya khawatir orang tidak percaya pada kepolisian lalu akan menghakimi sendiri, bukan karena pelaku, tapi ketidakpercayaan pada polisi," ujar Muzakir via telepon.
"Saya lihat polisi tidak pernah mencari apakah pelaku terkait sebuah jaringan atau tidak. Jika suatu masalah diredam maka persoalannya dianggap sudah selesai."
"Padahal pola kejahatan yang sama bisa muncul di tempat lain, mengulang perbuatan itu," tuturnya.
Juru Bicara Polda Banten, Kombes Edy Sumardi, menyebut pelaku berinisial S tidak berasal dari jaringan radikal tertentu. S diduga mencoret dinding dan lantai musala setelah terpengaruh berbagai tayangan di Youtube.
"Tidak ada keterkaitan kasus di Tangerang dengan kejadian di Bandung. Dia murni melakukan tindak vandalisme karena keyakinan pribadinya yang muncul setelah menonton Youtube," kata Edy.
"Pelaku melakukan tindak pidana murni," ucapnya.
Satu dari dua musala yang dirusak di Tangerang adalah Musala Darussalam di Kecamatan Pasar Kemis.
Sebelumnya, pada 23 dan 25 September dua masjid di Bandung juga dirusak, yaitu Masjid Nuril Jamil di Dago dan Masjid Al-Muslihun di Ciumbuleuit.
Gangguan jiwa?
Dua pelaku perusakan masjid di Bandung ini ditangkap secara terpisah. Polisi menyebut keduanya juga tidak saling berhubungan.
Meski begitu terdapat informasi serupa yang digali kepolisian bahwa dua pelaku di Bandung tadi berpotensi mengidap gangguan jiwa.
Adapun pada pekan kedua September lalu, pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk seorang laki-laki berusia 24 tahun di Lampung. Sempat diduga menderita gangguan jiwa, kepolisian belakangan menuduh pelaku melakukan kejahatan secara sadar.
Isu gangguan jiwa itu, menurut Muzakir, mesti diungkap kepolisian secara mendalam.
"Penegak hukum tidak boleh cepat mengambil kesimpulan tentang kondisi jiwa pelaku. Kalau sudah diambil kesimpulan bahwa pelaku gila, orang bisa curiga karena yang disasar tempat ibadah," kata Muzakir.
Menurut pakar terorisme, media sosial selama ini memang dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan pidana berlatar agama.
Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah, mendorong kepolisian melibatkan pemuka agama dan ormas Islam dalam penyelesaian berbagai kasus-kasus ini.
Sejumlah peristiwa itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan berbasis agama yang lebih luas, jika tidak diredam secara hati-hati.
"Pemerintah perlu berkomunikasi dengan ormas Islam untuk meredam provokasi yang ada. Saya khawatir ini provokasi jadi perlu diantisipasi dan dimitigasi," ujar Syauqillah melalui sambungan telepon.
"Kita perlu waspada melihat apakah ini kriminal atau provokasi. Masyarakat perlu berhati-hati melihat isu ini," tuturnya.
Namun Polda Banten mengklaim pemuka agama dan ormas Islam di Tangerang sejak awal telah terlibat untuk menangani perusakan dua musala di Kecamatan Pasar Kemis itu. Mereka pun disebut akan terus dilibatkan untuk mencegah dan mengantisipasi kasus pidana bernuansa agama lainnya.
"Ulama dan tokoh masyarakat juga yang membantu percepatan kasus itu. Begitu kejadian, musala ditutup sementara. Mereka menghubungi Dewan Kesejahteraan Masjid, pihak pemerintah, Polsek dan Polres," kata Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten.
"Langkah itu menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara mereka dan kepolisian selama ini sehingga kasus itu bisa segera ditangani," tuturnya.
Pelaku perusakan musala di Tangerang kini dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Perbuatannya dituding dapat memicu permusuhan antarkelompok masyarakat.
Pasal berbeda sebelumnya digunakan terhadap pelaku perusakan masjid di Dago, Bandung. Jika terbukti tak mengalami gangguan jiwa, polisi akan menjeratnya dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap suatu barang.