Pemerintah Indonesia bayar influencer Rp90 miliar untuk sosialiasi kebijakan, 'buang duit yang efektif?'

Telah diterbitkan

Lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Corruption Watch (ICW), menemukan penggunaan anggaran pemerintah pusat untuk influencer atau pemengaruh sebesar Rp90,45 miliar untuk sosialisasi kebijakan sepanjang tahun 2014 sampai 2019. Penggunaan para pemengaruh tersebut, lanjut ICW, mulai marak dilakukan pemerintah sejak 2017.

Dari penelusuran ICW yang merujuk pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di 34 kementerian dan non-kementerian termasuk dua lembaga hukum, hampir semuanya menggunakan jasa influencer atau pemengaruh.

Salah satu contoh lembaga yang menggunakan para influencer adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Atas temuan ini, Egi Primayoga dari ICW mempertanyakan peran kehumasan pemerintah. "Jadi tidak berguna fungsi kehumasan."

Namun pihak istana menyatakan influencer merupakan pelengkap jubir dan humas pemerintah, karena 'mampu menyentuh akar rumput dengan bahasa yang mudah dicerna'.

Sementara seorang pengamat kebijakan publik mengatakan, "Tidak apa buang-buang duit, tapi dievaluasi tidak efektivitasnya?"

Pada Februari lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah bakal mengucurkan dana Rp72 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk influencer dalam rangka mempromosikan sektor pariwisata saat lesunya kunjungan turis imbas virus corona.

Egi menyoroti sejumlah nama influencer yang tercantum dalam LPSE, seperti Ayushita Widyartoeti Nugraha dan Gritte Agatha, dengan besaran anggaran yang ditawarkan mencapai Rp117 juta.

"Pengadaan sosialisasi PPDB ini ada banyak menggaet artis atau influencer, seperti Ahmad El Jallaludin Rumi dan Ali Shakib dan jumlahnya nggak jauh beda dengan yang sebelumnya," ujar Egi dalam diskusi online, Kamis (20/08).

"Bisa dicek langsung di Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau cari kata kunci influencer pasti keluar semua."

Lembaga lain yang juga memakai jasa influencer dari temuan ICW yakni Kementerian Pariwisata untuk kegiatan publikasi branding pariwisata melalui international online food dengan jumlah anggaran mencapai Rp5 miliar.

Anggaran untuk influencer semakin meningkat

Penggunaan influencer juga dilakoni Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, hingga Kepolisian Republik Indonesia.

Dari sederet kementerian dan lembaga tersebut, lanjut Egi, Polri yang paling banyak menggelontorkan anggarannya untuk aktivitas digital yakni hingga Rp937 miliar.

"Kemenpar nilai anggarannya Rp263 miliar, Kemenkeu anggaran yang dikeluarkan Rp21 miliar, Kemendikbud yakni Rp1,9 miliar, Kemenhub anggaran untuk influencer Rp11 miliar," tutur Egi.

"Anggaran belanja untuk influencer semakin marak sejak 2017 dan meningkat di tahun berikutnya."

Egi menyebut penggunaan influencer oleh pemerintah nantinya akan semakin marak dan dengan anggaran yang jauh lebih besar. Namun di balik penggunaan para influencer tersebut, ia menilai pemerintah seakan tidak yakin dengan kebijakan yang dikeluarkan.

"Bahwa Jokowi tidak percaya diri dengan program-programnya sehingga harus menggelontorkan anggaran untuk influencer."

"Selain tidak percaya diri, peran kehumasan pemerintah ke mana kalau influencer makin marak seperti ini? Jadi tidak berguna fungsi kehumasan."

"Tidak menutup kemungkinan anggarannya akan lebih besar."

Tapi lebih dari itu, menurut Egi, transparansi dan akuntabilitas anggaran dalam penggunaan influencer sangat lemah. Sebab tak ada tolok ukur yang dipakai ketika menentukan atau memilih seorang pemengaruh dalam menyosialisasikan kebijakan.

"Kebijakan yang menggunakan influencer apa saja? Termasuk influencer diberi disclaimer bahwa ini aktivitas berbayar atau didukung pemerintah dalam publikasi postingannya."

"Lalu bagaimana pemerintah menentukan suatu isu butuh influencer? Bagaimana pemerintah menentukan individu yang layak menjadi influencer? Karena ini terkait akuntabilitas."

Influencer tidak efisien

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menyebut penggunaan influencer untuk sosialisasi program atau kebijakan pemerintah selama ini tidak efisien. Karena pesan yang disampaikan mereka tidak sampai ke masyarakat.

"Karena mereka enggak peduli dengan materi atau programnya, yang penting kerja dibayar."

"Nah sekarang apakah influencer itu menjalankan fungsinya? Kemarin kasusnya influencer enggak tahu dimanfaatkan disuruh sebarkan informasi. Nah, itu jadi masalah. Ini pemerintah paham tidak sih kegunaan humas di sini? Humas influencer ya."

Kendati ia menilai, menggandeng influencer untuk menyebarluaskan program maupun kebijakan lazim digunakan di berbagai negara.

Hanya saja pemerintah harus mengevaluasi sejauh mana efektivitasnya.

"Manakala tercapai (pesannya ke masyarakat) tidak apa buang-buang duit, tapi apakah dievaluasi atau tidak selama ini?" tukasnya.

Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengakui adanya penggunaan influencer di beberapa kementerian. Namun ia menampik jika dianggap tidak efektif.

Justru kata dia, para influencer ditujukan untuk menyasar program-program yang bersentuhan dengan kelompok muda milenial.

"Jadi harus diluruskan bahwa influencer bukan menyampaikan suatu kebohongan atau menutup-nutupi keburukan pemerintah hanya menyosialisasikan kebijakan yang memang dari segi substansi tidak bermasalah. Dan sebagai influencer membangun opini mengganggu demokrasi. Di sosial media setiap ada pendapat pasti ada reaksi," imbuh Donny Gahral Adian kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, keberadaan influencer menjadi pelengkap tugas kehumasan.

"Informasi kan harus sampai ke akar rumput, humas terbatas. Jubir juga terbatas. Ada influencer yang punya pengaruh dan bahasanya mudah dicerna."

Sisi gelap teknologi dan media sosial bagi demokrasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati, mengatakan penggunaan teknologi atau media sosial dalam demokrasi sesungguhnya bisa berdampak positif dalam demokrasi.

Sebab publik atau rakyat bisa menyampaikan langsung aspirasinya tanpa hambatan.

"Teknologi membuat pemerintah lebih responsif. Misal pengaduan bisa secara langsung atau bercakap-cakap secara langsung melalui akun menteri atau presiden," ujar Asfinawati dalam diskusi online.

"Menjadi lebih akuntabel dan transparan karena semua hal bisa diunggah. Misalnya rancangan APBN, peraturan daerah. Kalau dulu berbelit-belit sekarang bisa lebih cepat diakses," sambungnya.

Namun begitu, kata Asfi, ada sisi gelap dari penggunaan teknologi apalagi ketika disusupi influencer atau buzzer. Sebab, baginya, mereka "bersuara atas pesanan".

"Publik tidak lagi bisa membedakan mana pendapat pribadi dan mana yang iklan. Berbeda dengan televisi atau radio, jelas kita bisa tahu mana yang berita dan iklan."

Lebih dari itu, Asfi menilai penggunaan influencer dan buzzer telah menciptakan stigmatisasi atau 'pembelahan' dengan sebutan tertentu. Ia mengambil contoh istilah 'cebong' dan 'kadrun'.

"Jadi sebagus apapun omongan seseorang menjadi tidak valid dan ini membiaskan."

Terkait kebijakan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, pakar media sosial dari Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan percakapan terkait #indonesiabutuhkerja baru ramai di media sosial pada rentang 13 sampai 16 Agustus.

"Kampanye oleh influencer terjadi di Instagram pada 10-12 Agustus dan cukup ramai. Sehari setelahnya sudah diketahui netizen di Instagram dan ada serangan balik."

"Kemudian di Twitter pada tanggal 10-12 Agustus masih adem ayem, tapi pada tanggal 13-16 Agustus ada dialektika. Isinya kritikan semua bukan promosi lagi."

Ismail menilai percakapan yang begitu riuh di media sosial terkait #indonesiabutuhkerja cukup seimbang antara yang setuju dan menolak.

Dan semestinya, kata dia, pemerintah mendengarkan keriuhan tersebut dalam mengambil kebijakan.

"Ini harus didengar oleh pemerintah."

Catatan editor: Artikel ini diperbarui guna mencabut sejumlah foto yang menampilkan beberapa individu yang tidak disebutkan dalam laporan ICW. Atas kesalahan tersebut, redaksi memohon maaf.