KPPU selidiki dugaan kartel bunga bank

Uang rupiah

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Suku bunga bank komersial Indonesia saat ini adalah yang tertinggi di ASEAN
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 1 menit

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, membenarkan tengah menyelidiki dugaan awal terjadinya kartel tingkat suku bunga perbankan nasional.

Indikasi itu menurut KPPU muncul dari tingginya tingkat suku bunga kredit usaha dan konsumtif yang diterima konsumen, padahal suku bunga acuan BI sudah menurun dibawah 7% selama dua tahun terakhir.

Suku bunga bank komersial di Indonesia, juga merupakan yang tertinggi di ASEAN.

Wakil Ketua KPPU Sukarmi mengatakan pihaknya sedang meneliti sejumlah data laporan keuangan dan perbankan dari Bank Indonesia, maupun dari 14 bank besar yang saat ini menguasai pasar keuangan Indonesia.

Sukarmi mengatakan pembuktian dugaan kartel merupakan salah satu upaya tersulit dalam mengungkap praktik bisnis tidak sehat dan KPPU mengalokasikan waktu cukup lama untuk mendalami indikasi ini.

"Kan harus ada bukti secara perjanjian, baik itu tertulis maupun lisan. Atau paling tidak ada kesepatan, ada nggak pertemuan diantara mereka... Namun dengan bukti itu juga tidak serta merta kita bisa mengatakan itu kartel," kata Sukarmi.

Tingkat bunga 'standar'

Keluhan tentang tingginya bunga bank datang dari berbagai kalangan, terutama nasabah kecil.

Seorang warga Jakarta, Budi Santoso, membayar bunga hampir 12% untuk pinjaman yang hanya berjumlah Rp7 juta dengan masa cicilan 15 bulan.

Budi, pegawai kecil di sebuah perusahaan di Jakarta, mengaku tidak punya pilihan.

"Sepertinya standar, dengan bank-bank lain pula, walaupun ada yang lebih rendah namun perbedaannya tidak seberapa," katanya.

Bantahan bertubi-tubi terhadap dugaan kartel datang bukan saja dari kalangan pelaku perbankan, tetapi juga dari bank sentral.

Ketua Perbanas, Sigit Pramono, mengkritik BI yang disebutnya sebagai sumber isu tak sedap ini, dan mengklaim perbankan sekedar menjadi korban ambisi pertumbuhan ekonomi yang gagal dicapai.

Akibatnya suku bunga yang dipraktekkan bank dipersalahkan.

"Kalau kita lihat kredit-kredit besar untuk korporasi menengah itu, bunganya di bawah 10%. Bank-bank berebut untuk bisa membiayai pemain-pemain seperti Astra, Telkom dan lain-lain. Artinya kompetisi berjalan dengan ketat, tidak ada kartel...Kalau tingkat bunganya mirip itu bukan karena disepakati tetapi karena persaingan," jelas Sigit.

Bila dinyatakan terbukti, pelaku kartel bisa dijatuhi denda atau bahkan dihukum penjara karena dianggap melakukan kejahatan ekonomi.