Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap, bagaimana duduk perkaranya?

Roy Suryo

Sumber gambar, Detikcom/Muhammad Firman

Keterangan gambar, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/06).
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 2 menit

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/06), menurut keterangan tim kuasa hukum mereka. Kepolisian belum memberikan keterangan apapun dan disebut akan menggelar konferensi pers Jumat siang ini.

Roy dan Tifa berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, seperti dilansir Kompascom.

Roy, kata Khozinudin, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

Klik tautan berikut untuk membaca detail perjalanan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

 Tifauzia Tyassuma

Sumber gambar, Kompascom

Keterangan gambar, Potret Tifauzia Tyassuma saat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/06).

Tifa ditangkap dalam waktu yang berdekatan dengan penangkapan Roy. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut Tifa hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia saat ditangkap.

Ramdansyah berkata, Tifa sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral yang dijalaninya di Fakultas Kedokteran UI.

"Karena ditangkap, jadi sidang di Polda," kata Ramdansyah.

Siapa tersangka lainnya?

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, delapan orang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Selain Roy dan Tifa, para tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebar hasutan kepada publik untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama seperti Roy dan Tifa.

Dari delapan tersangka ini, tiga di antaranya telah dibebaskan dari proses hukum, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya. Alasannya, mereka bersepakat menuntaskan proses hukum lewat jalur restorative justice.

*Artikel ini akan terus diperbarui