'Saya butuh keadilan untuk almarhum anak saya' – Konvoi kendaraan TNI disebut kembali makan korban jiwa

Sumber gambar, Dokumentasi Keluarga
- Penulis, Ikbal Asra
- Peranan, Jurnalis di Papua
- Penulis, M. Irham
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 17 menit
Seorang pemuda meninggal diduga karena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan konvoi kendaraan operasional TNI di Papua. Insiden ini membuka kembali diskusi yang lebih kompleks tentang anggota TNI yang terlibat hukum.
Laki-laki berusia 24 tahun itu tewas setelah diduga menjadi korban "tabrak lari" iring-iringan kendaraan TNI AD di Jayapura, Papua. Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan telah membuka penyelidikan.
Lebih dari sebulan setelah insiden pertengahan Juni lalu, belum ada tersangka ditetapkan. Ibu korban mengaku sudah bolak-balik empat kali ke Pomdam XVII/Cenderawasih dan enam kali ke Polsek Sentani untuk mencari keadilan.
Insiden ini menambah daftar panjang kematian yang ditimbulkan kendaraan operasional TNI di jalan umum.
Sejumlah kalangan melihat akar persoalannya bukan lagi tentang prosedur keamanan dan keselamatan di jalan, tapi lantaran efek hukuman ringan bagi anggota TNI yang terlibat.
BBC News Indonesia melihat sejumlah putusan pengadilan militer terhadap anggota-anggota TNI yang terlibat kecelakaan sampai menimbulkan korban jiwa. Di pengadilan militer tingkat pertama, vonisnya didominasi tanpa hukuman penjara atau dipecat dari kesatuan.
Hal ini berbeda saat pengadilan umum memvonis warga sipil umumnya dengan hukuman kurungan badan.
Ibu di Papua mencari keadilan
Saat kelopak mata sudah terasa berat, suara dering telepon membuat Sampe Mulyana kembali terjaga sekitar pukul 21.00 kurang waktu Papua, Minggu (14/06).
Suara di ujung telepon membuat matanya kembali terbuka lebar, jantungnya berdebar.
Seseorang membawa kabar, putra sulungnya, Kevin Febrian Chen, mengalami kecelakaan.
Tanpa pikir panjang, ia loncat dari tempat tidur, segera mengajak dua adik perempuannya ikut serta.
"Tidak pakai basa-basi, saya langsung jalan," katanya saat ditemui pada Selasa (21/07).
Ully—sapaan Sampe Mulya—segera tancap gas mobilnya. Perjalanan belum genap lima menit, telepon kedua masuk.
Kevin sudah meninggal dunia.

Sumber gambar, Dokumentasi Keluarga
"Sebagai seorang ibu, perasaan saya mau diungkapkan seperti apa mendengar anak saya meninggal. Masih antara percaya dan tidak percaya," kata Ully.
Perjalanan Ully dan adik-adiknya menuju lokasi kejadian berlanjut, tapi tak sepenuhnya lancar.
Mereka sempat terhadang konvoi pendukung Timnas Sepak Bola Jerman. Adik-adik Ully turun dari mobil meminta jalan, kemudian sebagian rombongan membuka jalur, dan mengawal mereka hingga batas kota.
Di tengah perjalanan, Ully baru mengetahui lokasi kecelakaan yang sebenarnya yaitu di Mata Jalan Dunlop, Distrik Sentani. Kabar pertama yang ia terima menyebut kecelakaan terjadi Jalan Maribu, Sentani Barat—arah yang berbeda.

Sumber gambar, Dokumentasi Keluarga
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Ully banting stir menuju lokasi kecelakaan.
Setibanya di sana, ia menyempatkan diri melipir.
Di pangkalan ojek dekat lokasi, kata dia, seseorang menyampaikan, Kevin ditabrak iring-iringan Pergeseran Pasukan (Serpas) TNI yang melintas malam itu.
Ketika Ully tiba di RS Yowari, ia melihat mobil Polisi Militer terparkir di dekat kamar jenazah.
Ia mengira kendaraan itu yang membawa Kevin ke rumah sakit. Kenyataannya, Kevin diangkut warga lokal menggunakan taksi online yang kebetulan melintas malam itu.
Di dalam kamar jenazah, tubuh Kevin masih berlumur darah, belum dibersihkan. Keluarga sudah berkumpul. Teman-teman Kevin juga sudah di lokasi.
Ully duduk di sebelah kanan tubuh putranya yang sudah tak bernyawa. Ia histeris, menangis sejadi-jadinya.
"Benarkah ini anak saya? Memang ini anak saya? Ibu mana yang tidak hancur melihat anaknya terbaring kaku seperti itu," kata Ully dengan mata berkaca-kaca.
Dokter yang menangani Kevin malam itu menjelaskan kepada keluarga, di tubuh Kevin terdapat bekas lindasan ban. Tangan patah. Lebam memanjang di bagian rusuk.
'Mama, saya akan bikin mama bangga'
Keesokan harinya, Senin (15/06), jenazah Kevin dimakamkan.
Pikiran Ully terus menyangkal kepergian putranya yang sekejap mata. Saat lelah menyergap, ia tertidur, dan kembali terjaga dini hari.
Percakapan terakhir dengan Kevin terus terngiang di benak sang Ibu.
Lulusan Akademi Analis Kesehatan Manggala, Yogyakarta, itu pernah berjanji akan bekerja keras, mengejar mimpi menjadi anggota DPR, dan membiayai sekolah adik-adiknya.
"Kevin bilang, 'Mama, saya cuma minta mama percaya saya. Saya akan bikin mama bangga," kata Ully mengulangi percakapan terakhir dengan putranya.
Kevin pria yang mandiri dan tak mau menyusahkan orang tuanya, kata Ully.
Setelah selesai kuliah November tahun lalu, ia mencari jalan sendiri saat butuh uang saku. "Dia sudah tidak mau menambah beban saya," jelas Ully.
Mencari barang bukti sendiri
Selain kenangan bersama putranya, satu pertanyaan yang terus menggelayut dalam pikiran Ully. Dari malam kejadian hingga hari pemakaman, mengapa tidak satu pun perwakilan TNI mendatangi rumah sakit, rumah duka, maupun tempat pemakaman Kevin?
Selasa pagi (16/06), sebelum ke kantor polisi, ia singgah lagi ke TKP. Ia menyusuri lokasi, mencari kamera pengawas.
"Saya berjalan, saya melihat di mana sekiranya ada CCTV yang mungkin saya bisa mendapatkan informasi," katanya.
Satu rekaman CCTV akhirnya ia dapatkan setelah melewati drama panjang karena pemiliknya semula menolak memberikan.
"[Tapi] saya terus memohon," katanya.
'Dipingpong sana, sini'
Tidak berhenti di situ. Dari jalur jalan yang sama, ia juga memperoleh rekaman kamera pengawas lainnya.
Rekaman CCTV ini masih bisa menunjukkan urutan kendaraan konvoi Serpas TNI meski terhalang spanduk.
Rekaman yang diputar berulang-ulang menunjukkan urutan kendaraan dalam konvoi malam itu: Mobil komando. Strada. Truk. Di belakangnya, sebuah kendaraan roda empat yang diduga ambulans militer melintas sesaat sebelum motor Kevin jatuh.
Setelah ambulans, tidak ada lagi kendaraan yang melintas. Hanya Hilux TNI yang berhenti.
Dari dua rekaman itu, Ully dapat mengidentifikasi orang-orang yang berpotensi menjadi saksi atas kecelakaan putranya.

Sumber gambar, Getty Images
Di hari yang sama, Ully mendatangi Polsek Sentani.
Ia mengklaim tidak diizinkan mendapat dokumen tentang kematian putranya. Laporannya hanya ditunjukkan sekilas dari dalam map, katanya.
Ia mengaku hanya diberitahu polisi, ada dua kemungkinan dalam kasus ini: tabrak lari atau tabrak samping. Keduanya mengarah pada kendaraan dalam iring-iringan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Keluarga meminta proses hukum terus berjalan.

Sumber gambar, Dokumentasi Keluarga
Hari-hari setelahnya, Ully dan keluarganya juga menghadapi tantangan prosedural. Sejak peristiwa ini terjadi, Polsek Sentani yang terdepan menangani kasus, dan mendapat bantuan dari Polres Jayapura.
- Rabu 17 Juni
Polsek Sentani berencana menggelar perkara dan melimpahkan berkas ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih. Namun setelah Ully menunggu sejak pukul 12 siang hingga menjelang maghrib, pihak Pomdam tidak ada yang datang.
Malam hari, polisi meminta pihak keluarga menyerahkan rekaman CCTV yang didapat untuk dijadikan barang bukti.
- Kamis 18 Juni
Ully mendatangi kantor Pomdam XVII/Cenderawasih.
Ia bertemu perwakilan Pomdam XVII/Cenderawasih yang berjanji menindaklanjuti kasus setelah menerima pelimpahan berkas dari Polsek Sentani.
Pomdam mengirim lima penyidik ke Polsek Sentani, tapi polisi yang memimpin urusan lalu lintas tidak ada di tempat.

Sumber gambar, Getty Images
- Jumat 19 Juni
Pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Pomdam.
Polres Jayapura mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor STTL/27/VI/2026. Surat yang diterima Ully ini menyebutkan bukti-bukti diperoleh dari keluarga korban sendiri.
Menurut keterangan keluarga korban, Polsek Sentani dan petunjuk dari Pomdam meminta korban mencari bukti, membujuk saksi yang melihat kejadian agar hadir untuk diminta keterangan di Polsek Sentani dan Pomdam.
- Senin 22 Juni
Ully kembali mendatangi Pomdam XVII/Cenderawasih bersama kuasa hukumnya, Tarsisius Hantang.
Di sana, mereka belum menemukan banyak perkembangan: penyelidikan belum dimulai. Saksi belum diperiksa. Olah TKP belum dilakukan. Terduga pelaku belum diambil keterangannya.

Sumber gambar, Dokumen Keluarga
Ully dan Tarsisius mengatakan, mereka juga diminta untuk menghadirkan saksi-saksi sendiri dari perkara ini.
"Saya marah. Saya sudah berduka. Saya sudah mencari CCTV sendiri, saya mencari saksi sendiri. Saya masyarakat biasa yang butuh dilindungi. Kalau saya tidak dibantu, saya mau minta bantuan ke siapa?" kata Ully.
- Kamis 25 Juni
Keluarga Kevin membuat laporan baru di Pomdam XVII/Cenderawasih.
Di hari itu juga, mereka mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Papua. Komnas HAM menyatakan akan turun lapangan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut yang bisa dikonfirmasi.
Hingga hari wawancara ini dilakukan pada Selasa (21/07), Ully sudah bolak-balik empat kali ke Pomdam XVII/Cenderawasih dan enam kali ke Polsek Sentani.
"Kami sudah berduka, tapi seolah-olah dipingpong sana-sini. Padahal apa susahnya kalian datang ke kami?" kata Ully bertanya-tanya.
Temuan mengejutkan: Konvoi tak berhenti saat Kevin celaka
Selama proses pelaporan, pihak kuasa hukum keluarga Ully menyusun fakta-fakta dan temuan lapangan.
Menurut kronologi yang mereka himpun, konvoi yang terjadi Minggu malam (14/06) diduga merupakan iring-iringan Serpas dari Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Jalurnya dari Pelabuhan Jayapura, mereka beriringan berjalan menuju Batalyon 751 Sentani.
Saat itu, Kevin Febrian Chen sedang melaju dengan sepeda motor dari jalur yang sama ketika konvoi melintas di Jalan Dunlop.
Motor Kevin kemungkinan tertabrak dari belakang atau samping sampai terlempar. Dari rekaman CCTV, terdengar suara warga di sekitar lokasi menyebut kendaraan yang melintas sebagai "mobil tentara".
Tim kuasa hukum menduga Kevin "tersenggol" mobil ambulans militer yang ikut dalam rombongan tersebut. Setelah kevin terpental, ambulans tetap melaju mengikuti konvoi.
Mobil Hilux TNI yang berada tepat di belakang ambulans sempat berhenti di lokasi.
Dari rekaman video lain yang diperoleh keluarga, tampak seorang personel berpakaian loreng berdiri di dekat Hilux sambil menelepon.
Saat itu, tidak satu pun personel yang menolong Kevin.
Warga sekitar yang melihat kejadian, kemudian turun tangan membawanya ke rumah sakit.
"Kalau ada bekas ban [di tubuh Kevin], selain ambulans tersebut, terus mobil siapa lagi yang lewat di badan anak saya?" kata Ully.

Sumber gambar, Getty Images
Ully juga tak habis pikir, mengapa kendaraan darurat kesehatan tersebut terus melaju saat ada korban kecelakaan yang butuh pertolongan.
"Kenapa kalau [ambulans] meninggalkan begitu, kalian tidak berhenti untuk menolong anak saya?"
Apa kata Kodam XVII/Cenderawasih?
Setelah keluarga berbicara kepada media melalui Cenderawasih Pos, cerita kematian Kevin segera menyebar.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Infanteri Tri Purwanto memberi keterangan kepada media bahwa kasus ini sudah dalam penyelidikan.
Kodam juga menyampaikan belasungkawa.
Tri Purwanto membenarkan adanya insiden dan mengonfirmasi laporan keluarga telah diterima Pomdam.
Namun, ia membantah ada pelimpahan berkas resmi dari kepolisian dan menyebut kedua institusi masih menyelidiki kasus secara bersama-sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sumber gambar, Dokumentasi Keluarga
BBC News Indonesia telah meminta konfirmasi terkait dengan temuan rinci dari pihak keluarga korban ke Tri Purwanto, namun belum mendapat respons. Pihak Polsek Sentani juga belum memberikan komentar.
Bagi keluarga korban, pernyataan dari TNI belum bisa menyembuhkan luka.
"Saya masyarakat biasa, saya cuma tahunya anak saya meninggal. Saya di sini butuh kejelasan. Saya butuh keadilan untuk almarhum anak saya," kata Ully.
Bukan kematian pertama
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sederet insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota militer di jalan umum telah jadi sorotan media. Ada kecelakaan yang terjadi saat konvoi kendaraan operasional berlangsung, kendaraan dinas/operasional dan pribadi.
Korbannya bukan hanya warga sipil, tapi juga anggota TNI. Berikut daftar insiden yang kami himpun dari pelbagai pemberitaan dan telah menjadi menjadi perbincangan publik.
- Banyumas, Jawa Tengah (2013)
Sepasang suami-istri, Ahmad Sohinun dan Rochidah, meninggal dunia setelah sepeda motor mereka bertabrakan dengan kendaraan militer jenis Kikavser yang sedang berada dalam iring-iringan kendaraan TNI.
- Surabaya, Jawa Timur (2014)
Truk TNI AL menabrak truk trailer di Tol KM 3.400 arah Dupak-Tanjung Perak menyebabkan enam prajurit meninggal, dan 14 lainnya luka.

Sumber gambar, Detik.com
- Poso, Sulawesi Tengah (2015)
Kendaraan pengangkut berisikan pasukan dari Lanud 433/JS Kostrad berusaha menyalip kendaraan di depannya kemudian mengalami kecelakaan. Sebanyak lima prajurit meninggal dan 16 lainnya luka.
- Purworejo, Jawa Tengah (2018)
Tank yang mengangkut sekitar 20 anak pendidikan usia dini dan TK Sindurjan, Purworejo, tergelincir di Sungai Bogowonto. Seorang anggota TNI dan kepala TK meninggal karena terbawa arus akibat kelelahan saat berupaya menyelamatkan anak-anak.

Sumber gambar, Kompas.com/Polres HST
- Kubu Raya, Kalimantan Barat (2018)
Truk milik Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 6/Satya Digdaya Tanjungpura bertabrakan dengan sebuah sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan Km 29. Pengendara sepeda motor meninggal.
- Hulu Tengah Sungai, Kalimantan Selatan (2022)
Mobil dinas jenis mobil penumpang milik Kodim 1002/HST hilang kendali karena pengemudinya diduga mengantuk saat berkendara. Tiga warga meninggal setelah ditabrak.
- Purwakarta, Jawa Barat (2023)
Kendaraan rantis Komodo jenis REV, milik Kesatuan Yonarmed 9/1/1 Kostrad menyenggol sepeda motor. Seorang ibu yang sedang membonceng anak meninggal dunia.

Sumber gambar, Detik.com/Istimewa
- Kalideres, Jakarta (2026)
Truk TNI AD Kima Menzikon/CRK Pusziad yang mengangkut anak-anak SD terlibat kecelakaan dengan pesepeda motor. Pesepeda motor berusaha menyalip dari kiri, terjatuh. Perempuan berusia 51 tahun berinisial AM yang dibonceng meninggal.
Dari sejumlah insiden ini, pihak TNI secara terbuka menjelaskan kronologi, penyampaian permintaan maaf, belasungkawa dan berjanji akan menyelidiki lebih lanjut.
Namun, tak banyak yang terus menyoroti kelanjutan penyelidikan, nasib keluarga korban, bagaimana kasusnya bergulir di persidangan, hingga bentuk hukuman kepada anggota TNI yang terjerat pidana.
Hal ini yang menjadi sorotan Bhatara Ibnu Reza, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
"Persoalannya adalah sampai di mana kemudian kasus ini diselesaikan," katanya.
Mengapa berulang?
Menurut aturan, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum disidang melalui pengadilan militer, termasuk kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian—meskipun sebagian pendapat hukum mengusulkan agar pelanggaran tindak pidana umum disidang melalui Peradilan Umum.
Aturan mengenai Peradilan Militer belum lama digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berpandangan tidak seharusnya ada perlakuan khusus yang membuat anggota TNI berada dalam yurisdiksi peradilan militer ketika melakukan tindak pidana umum.
Namun, MK menyatakan uji materi ini tidak dapat diterima lantaran pemohon tidak mengurai secara memadai hubungan pertentangan dengan UUD 1945.
Dengan kata lain, dalam perkara ini, MK tidak mengatakan pasal-pasal UU TNI dan UU Peradilan Militer itu konstitusional ataupun inkonstitusional. MK hanya mengatakan permohonannya tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Dwiki Marta
Bhatara Ibnu Reza yang terlibat dalam perkara uji materi lainnya, mengusung agenda reformasi sektor keamanan, penguatan supremasi sipil, dan kritik terhadap perluasan peran militer. Peradilan Militer, menjadi salah satu yang ia soroti.
Menurutnya, anggota TNI yang diproses dalam Peradilan Militer cenderung diberi hukuman ringan. Padahal, ini bertentangan dengan prinsip dasar di mana semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Anda bisa lihat dalam kasus [penyiraman air keras] Andrie Yunus. Apa yang terjadi? Rekan saya itu sudah cacat permanen. Tapi apakah ada kemudian hukuman yang setimpal? Tidak. Kita diberikan sandiwara selama terjadinya peradilan itu," katanya.

Sumber gambar, REUTERS/Willy Kurniawan
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, empat anggota TNI divonis penjara di bawah lima tahun.
Terdakwa 1, Edi, dipidana tiga tahun penjara. Terdakwa 2, Budhi, dipidana 2,5 tahun penjara. Keduanya dipecat dari kesatuan.
Sedangkan terdakwa 3 dan 4, Nandala dan Sami, masing-masing divonis dua serta 1,5 tahun penjara, dan tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Simak perjalanan kasus Andrie Yunus di sini:
"Sepanjang tidak ada penegakan hukum yang efektif. Dan penegakan hukum itu hanya dipahami sebagai mengadili kawan mereka sendiri, anggota mereka sendiri, dan mendapatkan hukuman ringan, maka tidak akan pernah kemudian ada efek jera," katanya.
Menurut Bhatara, hal ini juga berlaku pada kasus pidana umum lainnya, termasuk pada kasus di lapangan: kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota TNI hingga menimbulkan korban jiwa.

Sumber gambar, Getty Images
Berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 310 ayat 4 (empat) disebutkan:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Lalu bagaimana hukuman bagi anggota TNI yang terlibat kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?
Dominasi hukuman anggota TNI: masa percobaan
Tidak ada data nasional yang memadai berapa jumlah kasus yang melibatkan anggota TNI dalam kecelakaan lalu lintas, tapi situs Pengadilan Militer di daerah-daerah mempublikasikan putusannya.
Dilansir dari situs Pengadilan Militer II-10 Semarang, pada periode 2015-2026 setidaknya terdapat 87 perkara yang diadili lewat Pengadilan Militer berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan dengan terdakwa anggota TNI.
Dari puluhan perkara lalu lintas ini, pengadilan militer lebih banyak menyidang perkara administratif seperti mengemudi tanpa dilengkapi SIM, STNK dan helm SNI.
Dari jumlah perkara itu, terdapat tiga kasus yang disebut "mengakibatkan orang lain meninggal dunia".

Sumber gambar, Yasuyoshi Chiba / AFP via Getty Images
Pengadilan memutuskan terdakwa dalam tiga kasus ini dengan hukuman pidana penjara dua hingga lima bulan, dengan masa percobaan antara empat sampai tujuh bulan.
Dengan kata lain, terdakwa tidak perlu masuk penjara. Ia hanya menjalani masa pengawasan (percobaan). Jika selama periode pengawasan itu terdakwa tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin militer, maka ia tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Namun, jika melanggar syarat itu, hukuman penjara 4 bulan dapat diperintahkan untuk dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu contohnya, dalam perkara nomor 3-K/PM.II-10/AD/I/2026, putusan pengadilan menyebutkan:
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan".
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan".

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images
Putusan-putusan tentang perkara anggota TNI yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga diunggah ke publik oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Pada periode 2016-2026 pengadilan militer di area ini telah memutus 266 perkara terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebagian besar perkara masih terkait masalah administratif, dan terdapat empat perkara pidana yang menimbulkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Dari empat kasus ini, hanya satu perkara—nomor 91-K/PM.I-04/AD/VIII/2023—di mana anggota TNI berpangkat sersan mayor dihukum pidana penjara 10 bulan, tanpa masa percobaan.
Tiga perkara lainnya, anggota TNI yang terlibat kecelakaan di area sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia, dihukum antara lima hingga delapan bulan penjara, dengan masa percobaan antara delapan sampai 10 bulan.
Misalnya dalam putusan perkara 25-K/PM.I-04/AD/III/2025, yang melibatkan terdakwa berstatus sersan kepala:
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Hukum Disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan berakhir."

Sumber gambar, Afriadi Hikmal/NurPhoto via Getty Images
Pemerhati militer dari ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menilai hukuman yang ringan ini menggambarkan impunitas alias kebal hukum bagi anggota militer. Imbasnya, "mereka bisa bertindak seenaknya" saat berada di jalanan.
Made Supriatma juga menilai kecelakaan yang melibatkan konvoi kendaraan TNI selalu berulang disebabkan penempatan barak-barak militer yang ia sebut "di tengah pemukiman yang tidak layak".
"Dan kendaraan yang memang untuk segala medan itu bukan untuk jalan sipil. Itu yang menyebabkan sering sekali terjadi kecelakaan," katanya. "Dan yang nomor tiga itu kecerobohan pihak militer juga luar biasa".
Sebagaimana pendapat Bhatara Ibnu Reza, ia juga menyerukan reformasi peradilan militer sebagai kebutuhan yang mendesak.
Made bilang, peradilan militer semestinya digunakan hanya untuk mengusut kasus-kasus "disipliner". Contohnya, melawan atasan, disersi, tidur saat tugas jaga, mangkir latihan, perkelahian antaranggota, penyalahgunaan senjata api, sampai membocorkan informasi rahasia.
"Tapi di Indonesia ini diperluas untuk mencakup segala macam hal... sehingga terkesan saling melindungi," kata Made.
Perbandingan dengan peradilan umum
Jika dibandingkan perkara serupa di peradilan umum yang melibatkan warga sipil sebagai terdakwanya, tetap diproses dengan hukuman kurungan badan—meskipun secara umum vonisnya di bawah ancaman enam tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat 4 (empat) UU 22/2009 tentang LLAJ.
Dalam contoh kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban jiwa yang menjadi sorotan publik dalam satu dekade terakhir, banyak terdakwa dihukum penjara.
Tapi, sebagian putusan peradilan umum tetap menuai polemik karena terdakwa divonis masa percobaan (tidak dipenjara)—lihat tabel di bawah.
Pada kasus-kasus yang mencuat, vonis mendekati enam tahun penjara dijatuhkan pada sopir pribadi.

Banyak riset mengenai implementasi pengenaan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, menunjukkan penerapannya lebih kompleks di lapangan.
Dalam praktik memang ada kasus kecelakaan lalu lintas berat yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif melalui perdamaian, dan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.
Namun sejumlah kajian hukum menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, masih terdapat perdebatan dan keterbatasan dasar hukum sehingga perdamaian tidak selalu menghapus proses pidana.
Misalnya, riset yang dipublikasi Jurnal Justitia Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan membandingkan pertimbangan hakim dari dua putusan Pengadilan Negeri Batam terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Sumber gambar, Getty Images
Kasus I, terdakwa divonis dua tahun penjara, dan kasus II, terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Hasil kajian menunjukkan, kedua vonis menunjukkan penerapan hukum masih bersifat selektif dan subjektif, tergantung pada kebijakan hakim serta kondisi nyata yang melingkupi perkara.
Kasus I, faktor-faktor seperti perdamaian dengan keluarga korban, pemberian sagu hati, dan penyesalan pelaku dijadikan dasar pertimbangan meringankan.
Sementara Kasus II, meskipun terdakwa bersikap kooperatif dan menyesal, tingkat kelalaian yang lebih berat menyebabkan hukuman dijatuhkan lebih tinggi.

Sumber gambar, Dokumentasi Keluarga
Terlepas dari perdebatan hukum tentang pidana lalu lintas, perjuangan Sampe Mulyana alias Ully belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Sampai berita ini diturunkan, Ully mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai atas kematian putra sulungnya, Kevin Febrian Chen. Tapi ia punya tekad kuat, dan masih percaya adanya keadilan atas kematian putranya.
"Semarah apa pun saya, sebanyak apa pun saya menangis, anak saya sudah tidak bisa kembali. Tapi setidaknya ada keadilan buat anak saya," kata Ully.





























