AGH disebut 'korban grooming dan manipulasi', tidak ada istilah hubungan seksual 'suka sama suka' dengan anak

Telah diterbitkan

Proses hukum terhadap AGH yang telah divonis 3,5 tahun penjara akibat "turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan" dinilai "mengabaikan" posisi remaja berusia 15 tahun itu. Padahal, dia berpotensi menjadi "korban kekerasan seksual, korban grooming, dan manipulasi" oleh MDS.

Sejumlah pegiat hukum dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) menilai, penegak hukum sama sekali “tidak mempertimbangkan” dan “menutup mata” soal relasi kuasa antara AG dengan MDS selaku pelaku utama penganiaya korban D.

“Narasi-narasi yang muncul selama ini di publik sangat tidak mempertimbangkan pengalaman AGH sebagai seorang anak perempuan, terutama dia mengalami kerentanan, yang paling dirugikan dalam relasi seksual dengan laki-laki dewasa,” Direktur Lembaga Bantuan Hukum Apik Jawa Barat, Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Rabu (10/05).

Fakta di persidangan soal hubungan seksual antara AGH dan MDS, 20, seolah dimaknai sebagai hubungan konsensual, alih-alih ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Salma Savitri dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengatakan fakta yang terekspose itu juga telah memicu narasi AGH sebagai “perempuan tidak baik”.

Padahal, kata dia, hubungan seksual yang terjadi antara orang dewasa dengan anak jelas merupakan “bentuk kekerasan seksual”.

Oleh sebab itu dalam konteks ini, “tidak ada istilah suka sama suka” hanya karena AGH dan MDS saat itu berpacaran.

Pihak AGH telah melaporkan MDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5), meski sebelumnya laporan mereka sempat ditolak dua kali oleh polisi.

Para pegiat hukum dan perempuan pun meminta penegak hukum memproses laporan dugaan pencabulan itu secara serius, dengan menjamin hak-hak AGH sebagai korban kekerasan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan tersebut.

Tidak ada istilah ‘suka sama suka’

Hubungan seksual dengan anak tergolong sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Salma Savitri mengatakan delik pencabulan itu bahkan tidak mensyaratkan adanya ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan kepada anak untuk melakukan persetubuhan.

“Semua hubungan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun adalah kekerasan seksual, jadi tidak mensyaratkan apakah anak itu dibujuk rayu, atau frame publik yang bilang ini hubungan suka sama suka, melibatkan perasaan, itu tidak mensyaratkan hal itu,” kata Salma.

“Siapapun anak yang disetubuhi, selama yang melakukannya adalah orang dewasa, dia salah.”

Itu karena anak dipandang tidak bisa memberikan persetujuan (consent) untuk melakukan hubungan seksual, meski dilakukan dalam konteks hubungan pacaran.

“Publik sering salah melihat bahwa kalau anak berpacaran, kemudian terjadi relasi seksual di sana, itu tidak ada masalah kalau perempuannya mau. Ada konsep yang salah dipahami anak-anak dalam hal ini yang harus dikoreksi,” ujar Salma.

Tetapi di dalam sidang pembacaan vonis pada 10 April 2023, hakim dianggap tidak mempertimbangkan sama sekali potensi AGH menjadi “korban grooming”.

Hakim menyatakan tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban D kepada AGH tidak bisa dibuktikan, karena AGH dinilai “tidak mengalami trauma” karena melakukan hubungan seksual dengan MDS.

“Padahal seharusnya hal tersebut dilihat sebagai tindak pidana, dan potensi terjadinya manipulasi AGH oleh MD,” kata Koalisi AG-AP.

Stigma ‘perempuan tidak baik’

Sejak awal kasus ini mengemuka, Ratna Batara Munti mengatakan bahwa AGH dianggap sebagai “perempuan tidak baik” hingga “sumber pemicu kekerasan”. Akibatnya, AGH mengalami “reviktimisasi”.

Narasi itu juga dibarengi oleh pemberitaan di media yang “tidak berperspektif korban”.

“[Narasi] itu benar-benar memojokkan AGH sebagai anak perempuan, itu cara pandang yang sangat bias, mengobjektifikasi tubuh dan seksualitas perempuan tanpa mempertimbangkan bagaimana dia memiliki kerentanan ganda sebagai anak perempuan,” kata Ratna.

“Hampir tidak ada yang menyalahkan MDS soal relasi seksual, yang disalahkan adalah si perempuan ini,” sambungnya.

Koalisi AG-AP pun menduga narasi-narasi itu “telah memengaruhi putusan hakim” yang mereka sebut “bias dan terpengaruh pada stigma”.

Mereka mengungkap adanya bukti-bukti yang “tidak dipertimbangkan” oleh hakim.

“Jaksa dan hakim memposisikan AGH seolah-olah yang berinisiatif untuk mengelabui D agar D mau menemui MDS dan dianggap turut kerjasama karena mengetahui rencana akan melakukan pemukulan. Padahal chat Whatsapp dari AGH ke D adalah instruksi dari MDS yang diakui juga oleh MDS,” jelas Koalisi AG-AP.

Selain itu, jaksa dan hakim juga dinilai mengabaikan keterangan AGH, sebagaimana diperkuat oleh keterangan terdakwa S, bahwa dia ketakutan saat penganiayaan terjadi dan meminta S mencegah perbuatan D.

Rekaman CCTV yang diungkap oleh kuasa hukum AGH juga memperlihatkan bahwa AGH adalah orang pertama yang mendatangi D ketika terkapar setelah dianiaya oleh D, sebelum satpam dan saksi lainnya datang.

Terkait kasus penganiayaan ini, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyatakan “sedang mempersiapkan berkas dan bukti-bukti” untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka ditolak.

‘Pelajaran mahal’ sistem peradilan anak

Perwakilan Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Reny Haning mengatakan apa yang terjadi pada AG adalah “pelajaran mahal” dan harus menjadi refleksi bagi kasus-kasus peradilan anak lainnya.

Sebab sistem peradilan yang tidak mengutamakan perspektif anak, kata dia, dapat membuat anak menjadi korban dua kali sehingga dia ditolak oleh lingkungannya hingga kehilangan hak pendidikan.

Situasi itu telah terbukti terjadi kepada AGH, yang dikeluarkan dari sekolahnya begitu ditetapkan sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum”.

“Kasus AGH ini akan membuat preseden buruk atau baik bagi anak-anak lain ketika mengalami kasus yang sama,” kata dia.