ASN NTT masuk kerja 05.30 pagi mengikuti pelajar, pengamat nilai 'berlebihan'

Sumber gambar, ELIAZAR ROBERT
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT yang memerintahkan pegawainya masuk kantor pukul 05.30 WITA untuk revolusi mental dinilai “berlebihan“, kata pengamat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Dardias Kurniadi, mengatakan kebijakan itu “tidak ada hubungannya“ dengan revolusi mental, seperti yang dikatakan Kepala Disdikbud Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi.
“Ini konsekuensi dari kebijakan sebelumnya. Ini kebijakan salah lanjutan karena biasanya begitu ketika ada kesalahan kebijakan itu akan merembet ke kesalahan kebijakan berikutnya,“ kata Bayu kepada BBC News Indonesia.
Ditemui setelah apel pagi di kantornya, Linus Lusi mengatakan keputusan masuk pukul 05.30 WITA dilakukan untuk “mendukung“ kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA.
“Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi, dan komunikasi dengan dinas, staf yang terkait sudah siap. Itu tujuannya. Supaya jangan sampai sekolah SMA Negeri 1 dan 2, menghubungi Dinas PK [pendidikan dan kebudayaan], kantor belum buka, staf belum datang,“ kata Linus di hadapan awak media, seperti yang dilaporkan wartawan Eliazar Robert untuk BBC News Indonesia, Senin (06/03).
Dikonfirmasi terkait peraturan baru ini, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengaku “tidak tahu“.
“ASN setahu saya masuk seperti biasa,“ ujarnya kepada wartawan Eliazar Robert melalui pesan singkat.
Kebijakan ini diterapkan sepekan setelah kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA bagi para siswa SMA dan SMK negeri di Kota Kupang diberlakukan sejak 27 Februari 2023.
Pada 28 Februari 2023 jam sekolah direvisi menjadi pukul 05.30 WITA.
Sebelumnya, para ASN Disdikbud masuk pukul 07.30 WITA.
Dimulai dengan menari

Sumber gambar, Eliazar Robert
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Matahari belum terbit, tapi para aparatur sipil negara Disdikbud NTT sudah berdatangan ke kantornya sejak pukul 05.00 WITA.
Kebiasaan baru ini membuat kondisi di ruas Jalan Jalan Soeharto, Kota Raja, Kota Kupang tiba-tiba ramai dengan kendaraan. Padahal biasanya jalanan itu sepi pada jam tersebut.
Sekitar pukul 05.30 WITA, para ASN sudah memulai kegiataannya. Kegiatan dimulai dengan melakukan tarian massal Ja'i, tarian yang berasal dari Kabupaten Ngada di Pulau Flores.
Setelah hampir 15 menit menggelar tarian massal bersama, apel pagi yang dipimpin Linus Lusi dimulai.
Hari sudah terang, tapi matahari belum juga muncul karena agak mendung.
Belasan ASN yang terpaksa berlarian masuk ke halaman karena terlambat dan barisan apel sudah terbentuk.
Usai apel, pukul 06.10 WITA, para ASN memulai aktivitas mereka di ruangan kerja masing-masing.
Baca juga:
Wartawan Eliazar Robert mencoba mewawancarai beberapa orang untuk dimintai tanggapannya tentang kebiasaan baru ini, tapi mereka menolak memberikan keterangan kepada media.
"Jangan, jangan saya, cari saja yang lain ya," kata seorang ASN perempuan.
Menurut pantauan wartawan Putra Firmandus di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, kantor tidak lagi terlihat ramai setelah istirahat pukul 12.00 WITA. Kondisi itu berlangsung hingga 14.30 WITA.
Hanya beberapa ASN yang tampak kembali ke kantor setelah jam istirahat, yang harusnya berakhir di pukul 13.00 WITA.
Pukul 15.30 WITA kendaraan juga tidak lagi memenuhi tempat parkir.
Linus Lusi sendiri diketahui meninggalkan kantor sebelum pukul 12.00 WITA dan baru kembali ke kantornya sekitar pukul 15.00 WITA.
Linus mengatakan pemberlakuan jam masuk lebih awal akan diterapkan untuk seterusnya. Sementara jam pulang pada pegawai akan tetap di waktu normal, pukul 16.00 WITA.
"Biar ini menjadi role model untuk reformasi birokrasi pendidikan. Jam pulangnya pukul 16.00 WITA. Tidak berubah," ungkapnya.
Kebijakan tanpa bukti dan “diskriminatif”

Sumber gambar, Antara Foto
Bayu menduga kebijakan untuk para ASN Disdikbud dilakukan karena ada "protes" dari para guru yang sudah lebih dulu masuk sekolah pukul 05.30 WITA.
Dia pun menekankan, aturan baru ini ”tidak ada hubungannya dengan revolusi mental”.
Oleh sebab itu, menurut Bayu, yang harus diubah adalah peraturan masuk sekolah lebih pagi karena itu juga ”membebani siswa”, bukan malah menambah peraturan baru lainnya yang menjadi ”efek domino”.
”Saya nggak tahu kenapa dia melakukan kebijakan yang sama sekali tidak berbasis pada bukti… tidak ada riset yang mendasari itu. Tidak ada kajian sebelumnya,” ujar Bayu.
Padahal, menurut Bayu, setelah pandemi ini banyak kajian-kajian yang menunjukkan bahwa ”efektivitas pekerja justru meningkat ketika jam kerja di kantor dibatasi atau dikurangi”.
”Ini malah justru kembali ke fase tradisional, yang sekali lagi, tanpa bukti,” tegas Bayu.
Senada dengan Bayu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan apa yang dilakukan Disdikbud NTT dengan mengubah jam kerja lebih pagi ini ”tidak efektif”.
Jika ingin melakukan revolusi mental, Trubus mengatakan para pekerja di lingkungan pemerintahan harus bisa “berlaku bersih, tidak korupsi, tidak melakukan pungli, atau tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum”.
”Dengan kebijakan seperti itu, menurut saya jauh panggang dari api. Ini menurut saya lebih cenderung diskriminatif, pemaksaan orang karena enggak akan berpengaruh banyak kepada perilaku… Menurut saya kerjanya malah enggak optimal,” kata Trubus.
Jam kerja berlebihan?

Sumber gambar, Eliazar Robert
Dengan jam masuk lebih pagi dan jam pulang yang sama, artinya para ASN Disdikbud NTT bekerja selama 10 jam 30 menit dalam sehari.
Dalam sepekan jam kerja mereka mencapai 52,5 jam. Inilah yang disebut Bayu ”berlebihan”.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pernah mengeluarkan surat edaran yang mencantumkan jam kerja ASN.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 itu disebutkan jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Juru Bicara Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan surat edaran itu memang mengatur jumlah jam kerja minimal, sementara jam kerja maksimal tidak diatur.
”Yang penting tidak dikurangi. Kalau lebih banyak, saya kira itu diskresi dari daerah, kan itu ada mekanismenya juga, proporsinya ke Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” kata Averrouce kepada BBC News Indonesia, Senin (06/03).
Terkait kelebihan jam kerja yang harus dibayar lembur, dia menambahkan, itu diatur dalam “kesepakatan bersama secara internal, yang mungkin sudah diatur” oleh dinas terkait.
Secara umum, Averrouce mengatakan “tidak masalah jamnya diperpanjang” karena mungkin saja bisa “meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”.
Meskipun waktu kerja para ASN Disdikbud NTT lebih lama dari yang sebelumnya 8,5 jam, tapi Linus mengatakan tidak ada jaminan untuk tunjangan tambahan.
"Tidak perlu. Uang tambahan itu bukan wewenang saya. Tapi kerja menghasilkan duit," ujarnya.
Di sisi lain, Linus juga tidak menyebut sanksi terhadap pelanggaran aturan baru ini dan berharap aturan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN.
"Pasti ada regulasi yang mengaturnya, tapi kita perlahan dengan mengajak, mengagumi, sehingga ada kesadaran dari dalam diri," sebutnya.
ASN bisa mengajukan keberatan
Pengamat kebijakan publik dari UGM, Bayu Dardias Kurniadi, mengatakan jika para ASN merasa terbebani, mereka bisa mengajukan keberatan atas kebijakan itu ke Kemenpan-RB.
Kemenpan-RB, melalui Averrouce, juga mengatakan akan “menanggapi pengaduan yang masuk“.
“PNS itu kan sebenarnya di bawah Kemenpan secara administratif, walaupun secara politis dia dikelola dan diserahkan ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota atau provinsi. Dia memang tunduk pada kebijakan gubernur, tetapi sebenarnya secara administrasi dia bagian dari Kemenpan, jadi dia mengadukan kebijakan gubernur ke Kemenpan,“ kata Bayu.
Kemudian, lanjut dia, Kemenpan-RB akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menegur gubernur karena peraturan sebelumnya yang memicu peraturan baru ini diterapkan oleh gubernur, dan setiap dinas di provinsi bekerja di bawah gubernur.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah, menilai Kemenpan-RB dan Kemendagri perlu memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk menjelaskan alasan di balik semua kebijakan ini.
“[Pemerintah] Pusat harus proaktif supaya tidak menimbulkan preseden buruk bagi ASN di NTT sendiri maupun di tempat lain karena nanti akan ditiru oleh kepala daerah lain,“ kata Trubus.
Jika ternyata Pemprov NTT mempunyai “dasar yang diterima logika“, kata Trubus, kebijakan itu mungkin bisa diterima. Namun, jika tidak ada penjelasan dan klarifikasi dari Pemerintah NTT, akan ada “kebingungan dan kegaduhan di masyarakat“.
Kemendagri tidak menanggapi pertanyaan BBC News Indonesia terkait jam masuk ASN Disdikbud ini. Namun, akhir pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya akan menemui Pemprov NTT.
"Sudah sempat dihubungi teman-teman di NTT oleh Dirjen Pembangunan Daerah bersama Kemendikbud untuk membahas bersama," kata Benny, kepada Kompas.com pada Jumat (03/03).
"Namun pada saat yang sama, teman-teman di NTT sedang melaksanakan pembahasan internal. Tentu dinamika yang ada mendapatkan respons dari Pemda," lanjut dia.
Wartawan Putra Firmandus dan Eliazar Robert di NTT berkontribusi dalam laporan ini.





























