Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
- Penulis, Silvano Hajid
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 7 menit
Empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam tuntutannya, oditur militer menyebut perbuatan empat anggota TNI itu merupakan bentuk "extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum".
"Yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," papar Oditur.
Perbuatan para terdakwa, demikian isi tuntutan oditur militer, memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Empat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur lantas menguraikan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa.
Dikatakan bahwa perbuatan empat prajurit TNI itu bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Mereka juga disebut telah merusak nama baik TNI, serta mengakibatkan luka berat pada korban.
Sementara, menurut oditur, ada sejumlah hal yang meringankan.
Mereka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya.
Empat anggota TNI itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sumber gambar, ANTARA
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sebelumnya, empat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus di Jakarta Pusat.
Terungkap dalam persidangan bahwa empat prajurit TNI itu mengaku kesal dengan Andrie Yunus yang dianggap melakukan interupsi acara rapat pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Dalam dakwaannya, empat prajurit TNI tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan atas empat prajurit TNI ini sejak awal ditolak oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
TAUD adalah kuasa hukum Andrie Yunus.
Mereka menilai sidang ini tidak akan mampu mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus penyerangan Andrie Yunus.
Selain itu, TAUD mempertanyakan tindakan TNI, melalui Oditur Militer-nya, yang melakukan penyidikan kasus ini saat Polda Metro Jaya tengah menyelidikinya.
Karena itulah, dalam perkembangannya, TAUD lalu mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Intinya, mereka meminta agar Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus ini.
Pada Selasa (02/06), PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan TAUD agar polisi melanjutkan penyidikannya.
'Mata Andrie Yunus cacat permanen'
Dalam sidang sebelumnya, pengadilan militer membandingkan luka Andrie dengan luka ringan para terdakwa, Rabu (20/05). .
Sidang dibuka dengan permintaan oditur militer menghadirkan dua orang saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Mereka adalah dokter spesialis bedah plastik dan ketua tim dokter yang merawat Andrie Yunus, Parintosa Atmodiwirjo, serta dokter spesialis mata, Faraby Martha.
Kedua dokter itu yang menangani Andrie Yunus "sejak kedatangan pertama pada 13 Maret 2026 dini hari".
Mata kanan Andrie Yunus, hanya bisa melihat cahaya. Itu yang dikatakan saksi ahli, dokter spesialis mata, Faraby Martha.
"Bahkan tes penglihatan huruf terbesar tidak bisa, hanya bisa membedakan apakah ada cahaya atau tidak,"
Berkali-kali pula dalam sidang baik oditur militer maupun penasihat hukum para terdakwa menanyakan "Apakah bisa melihat?" "Apakah bisa membaca?"
"Tingkat keparahan matanya mencapai skala tiga dari empat yang terparah," jawab Faraby.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Dwiki Marta
Hakim anggota menegaskan "apakah setelah rangkaian perawatan, kondisi mata Andrie Yunus akan normal?"
Faraby menjelaskan "sulit untuk melihat lagi seperti semula".
Hakim anggota, bertanya lagi "jadi bisa dikatakan cacat permanen?"
"Bisa dikatakan demikian," tegas Faraby.
Begitu pun luka bakar yang korban alami.
"Andrie Yunus mengalami luka bakar 20%, atau 1/5 badannya, lukanya mengenai seluruh lapisan kulit, di atas jaringan lemak, artinya, tidak akan ada bakal kulit yang bisa menutup [sembuh]." Terang Parintosa.
Sehingga, setelah prosedur pencangkokan kulit, Andrie harus istirahat total.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pengadilan militer membandingkan luka Andrie Yunus dengan luka para terdakwa
Tim penasihat hukum terdakwa meminta para saksi melihat kondisi luka yang dialami terdakwa satu dan terdakwa dua, kemudian membandingkan dengan luka yang Andrie alami.
Faraby melihat kondisi mata terdakwa, menyorotnya dengan lampu sorot dari ponsel.
DIa lalu bersaksi "Saya belum bisa menyimpulkan, tapi lukanya mirip".
Baca juga:
Adapun terdakwa satu dan terdakwa dua merupakan pelaku utama penyiraman air keras yang terkena percikan air keras ketika menyiram air itu ke Andrie Yunus.
Menurut Parintosa—yang juga melihat lebih dekat kedua terdakwa itu, lukanya jelas berbeda.
Luka yang dialami para terdakwa disebut "merupakan luka yang dangkal. Itu akan sembuh jika lukanya tidak dalam".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/05), hakim militer meminta Andrie Yunus hadir dalam sidang.
Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua pada sidang kala itu ingin melihat seberapa parah luka yang dialami oleh Andrie Yunus.
Namun, menurut penasihat hukum para terdakwa, LPSK sempat menyurati pengadilan itu dan menyatakan "yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan di ruang persidangan".
Sehingga penasihat hukum menanyakan kembali alasan korban tidak hadir dari sudut pandang medis.
Parintosa menjawab kembali "Andrie Yunus dalam pengawasan medis dengan pemberian obat, ada risiko infeksi apabila pasien menjalani suatu aktivitas di mana banyak orang hadir seperti persidangan ini, matanya dalam kondisi rentan terserang infeksi dari luar."
Satu jam kemudian, hakim ketua bertanya kembali, "Tidak bisa hadir dalam sidang karena risiko infeksi, tetapi kalau lewat zoom meeting [daring] bisa atau tidak?"
Saksi menjawab, "kalau secara medis, bisa".
Oditur militer direncanakan akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa pada Rabu (20/05).
Namun, oditur harus menyusun ulang tuntutannya setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli hari ini.
Sidang pembacaan tuntutan oleh oditur militer direncanakan pada Rabu (03/06) mendatang.
'Dugaan pelanggaran etik'
Pada Senin (18/05), TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) sebagai kuasa hukum Andrie, melaporkan tiga hakim dalam persidangan militer itu ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik.
Salah satu tindakan yang diduga pelanggaran etik adalah ketika majelis hakim seolah-olah mempraktikkan cara yang benar untuk melakukan penyiraman air keras.
"Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata 'goblok' gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel Winarta, selaku perwakilan TAUD.
Hakim juga dinilai melanggar prosedur karena memegang barang-barang bukti tanpa mengenakan sarung tangan.
Dugaan pelanggaran etik itu juga disinyalir tersirat dalam upayanya menekan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan, bahkan mengancam akan mempidanakan Andrie jika tidak datang bersaksi.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Meski demikian, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari merespons "laporan yang disampaikan oleh TAUD ke Mahkamah Agung menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami di Pengadilan Militer".
TAUD menyebut dalam sistem peradilan militer tidak ada jaminan independensi dan imparsialitas, ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri.
Sebelumnya, pada Senin (11/05) TAUD menyerahkan surat pernyataan penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut TAUD, proses persidangan gagal dalam memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban.
Peradilan militer juga berpotensi memperdalam trauma, terutama pendekatan yang mengabaikan posisi Andrie Yunus sebagai korban pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Langkah selanjutnya yang TAUD tempuh adalah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penghentian penyidikan yang TAUD sebut "terselubung".
TAUD juga menjelaskan bahwa permohonan pengajuan praperadilan itu karena lambannya penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya.
Menurut TAUD, dalam dua bulan terakhir setelah penyiraman air keras, proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, transparan dan akuntabel.
Polda Metro Jaya juga dinilai menyampaikan informasi yang saling bertentangan terkait status penanganan perkara dan dugaan pelimpahan ke Puspom TNI.
Padahal, menurut TAUD, kepolisian menyatakan memiliki rekaman CCTV, mengidentifikasin terduga pelaku, hingga mempublikasikan inisial pihak yang diduga terlibat.
Namun proses penyidikan tidak menunjukkan tindak lanjut yang serius dan terbuka terhadap publik maupun korban.
Salah satu permohonan TAUD adalah Polda Metro Jaya wajib melanjutkan dan menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya investigasi independen yang telah TAUD lakukan menyebut, setidaknya ada lebih dari 16 pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
BBC News Indonesia juga membahas investigasi independen yang dilakukan oleh TAUD, setidaknya terdapat 16 terduga pelaku dalam dugaan percobaana pembunuhan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, simak di tautan ini.





























