|
Dua dakwaan bagi Jaksa Urip
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jaksa penuntut dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan hari ini mengenai dua dakwaan terhadap mantan ketua tim penyelidik
kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
Dakwaan pertama terhadap Urip Tri Gunawan adalah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Urip Tri Gunawan juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf. Namun, kedua dakwaan jaksa itu dibantah oleh Urip Tri Gunawan. Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Urip terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dua dakwaan itu. Dalam tanggapannya, Urip Tri Gunawan mengatakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam kasus BLBI Bank BDNI. Namun, tim yang dipimpinnya merekomendasikan hal berbeda yang sama sekali tidak menguntungkan Sjamsul Nursalim. Tentang dakwaan suap, Urip mengatakan itu adalah pelanggaran kode etik kejaksaan bukan tindak pidana. Urip Tri Gunawan ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pemilik bank BDNI, Sjamsul Nursalim. Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang sebesar $ 660.000 atau sekitar Rp 6 miliar. Uang itu diduga diperoleh Urip dari orang dekat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus BLBI Bank BDNI yang diduga merugikan negara Rp 23 miliar rupiah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||