Vonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban: 'Seharusnya dihukum seberat-beratnya'

Keterangan video, Gas air mata terdorong angin ke tengah lapangan jadi alasan hakim bebaskan dua terdakwa
Telah diterbitkan

Dua dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03). Sementara satu lagi divonis satu tahun 1,5 tahun bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan eks-Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks-Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan seperti diatur oleh pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP.

Simak juga:

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut ... memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Adapun, AKP Hasdarmawan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, dihukum satu tahun enam bulan. Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah sentel ban (lintasan tepi lapangan) dan tribun Stadion Kanjuruhan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Video produksi:

Kameraman: Rahmat Ilyasan

Video Editor: Silvano Hajid