Hukum cambuk di Aceh untuk pelaku asusila, bagaimana dengan koruptor?
Sebagian masyarakat Aceh mendesak qanun jinayat — aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk — tak cuma mengurus perkara personal, seperti zina, judi, dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi.
Meski demikian, pejabat daerah mengklaim hukum cambuk di Serambi Mekah tak pandang bulu.
Wacana dimasukkannya korupsi dalam qanun jinayat kembali mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh tahun lalu.
Waled Husaini, Wakil Bupati Aceh Besar, mengakui qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.
Dia sepakat hukuman potong tangan diterapkan untuk pelaku korupsi.
"Masyarakat dan ulama mengharapkan ini harus kaffah [menyeluruh]. Pencuri dengan korupsi itu kadang-kadang lebih bahaya orang korupsi. Ini perlu juga hukum potong tangan, harus ada,” kata dia.
Simak juga:
- Qanun Jinayat di Aceh dianggap 'diskriminatif: 'Kalau rakyat kecil membuat kesalahan, langsung dibawa jalur hukum'
- Anggota majelis ulama di Aceh dihukum cambuk karena 'berduaan dengan istri orang lain', kasus pertama melibatkan pemuka agama
- Penganut Kristen dihukum cambuk di Aceh: 'Saya pilih dicambuk ketimbang dipenjara'
Apakah hukum cambuk untuk koruptor mungkin dilaksanakan di Aceh?
Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana hanya mengatur 10 pidana utama, antara lain khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay) dan musahaqah (lesbian).
Sepanjang 2019, Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah kota Banda Aceh telah melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 76 pelanggar qanun tentang hukum jinayat. Kasus paling dominan adalah perkara ikhtilat.