Kasus Ipda Erwin yang meninggal karena terbakar saat demo, pasal tersangka diperberat

Cianjur

Sumber gambar, Kompas.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Keterangan gambar, Istri dan putri bungsu Ipda Erwin Yudha Wildani saat tabur bunga di atas kuburan almarhum di Taman Makam Pahlawan Cikaret, Cianjur, Jawa Barat, Senin (26/08).
Telah diterbitkan

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka kasus meninggalnya Ipda Erwin Yudha Wildani, anggota polisi yang terbakar saat mengamankan unjuk rasa di Cianjur, diubah dengan sanksi hukuman lebih berat, kata pejabat polisi.

Langkah ini dilakukan tim penyidik Polda Jawa Barat, ketika melanjutkan proses penyidikan kasus ini, Senin (26/08).

Keterangan kepolisian menyebutkan, kematian Erwin menjadi alat bukti baru, sehingga pasal yang disangkakan terhadap para tersangka akan diubah dengan sanksi hukuman yang lebih berat, kata jubir Polda Jabar.

"Dengan adanya catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha Wildani, maka akan lebih berat sanksi hukumannya," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan persnya, Selasa (27/08), seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka, untuk BBC News Indonesia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka.

Mereka adalah RS, MF alias OZ, AB, HR alias ZA, dan RS bin SU. Semua tersangka memiliki peran membeli bensin untuk membakar ban, tapi hanya tersangka RS yang menyipratkan bahan bakar ke anggota polisi, sehingga menyebabkan 4 orang polisi terbakar, kata polisi.

Pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu antara lain Pasal 170 sub 315 dan Pasal 212 sub 213 KUHP, ungkap Wisnu Andiko.

"Khususnya pada pasal 351 KUHP akan diterapkan pada ayat (3) dimana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain atau korban mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke (3), sama mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," papar Truno.

Cianjur

Sumber gambar, KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Keterangan gambar, Sebanyak empat polisi mengalami luka bakar dalam unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8).

Selain Erwin, tiga anggota polisi Cianjur juga terbakar dalam aksi unjuk rasa itu. Mereka adalah Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, serta Bripda Anif. Namun luka bakar terparah dialami Erwin hingga 64 persen.

Dengan luka bakar yang menutupi 64% tubuhnya, Ipda Erwin menghembuskan napas terakhir di RS Pertamina Jakarta, pada pukul 01.38 WIB, Senin (26/08).

Meninggalnya Ipda Erwin menimbulkan simpati mendalam dari masyarakat seperti yang tergambar di media sosial. Sebaliknya, masyarakat menunjukkan antipati terhadap para tersangka.

Apa tanggapan para tersangka?

Walaupun pihak tersangka, melalui kuasa hukumnya, menghormati langkah kepolisian yang mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka, namun mereka mempertanyakan penetapan lima orang tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Yudi Junaidi, saat dihubungi wartawa Julia Alazka, melalui telepon, menganggap penetapan lima tersangka merupakan langkah yang "kurang tepat".

"Faktanya iya (ada yang menyiramkan bensin ke polisi). Sekarang yang jadi tersangka itu ada lima orang mahasiswa. Tapi faktanya, yang menyiramkan bensin ke kerumunan hanya seorang. Pertanyaannya adalah yang empat orang ini peranannya apa," tanya Yudi.

Cianjur

Sumber gambar, Detik.com

Keterangan gambar, Sebanyak lima orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di depan kantor Bupati Cianjur, 15 Agustus lalu.

Jika merujuk pada Pasal 170, lanjut Yudi, pelakunya adalah orang yang nyata-nyata melakukan kekerasan, katanya. Sedangkan peran keempat tersangka, selain RS, menurutnya, hanya membeli dan mengantarkan bensin.

"Empat orang mahasiswa yang jadi tersangka salahnya apa? Apakah beli bensin itu sebuah kejahatan?" katanya.

Aksi unjuk rasa itu sendiri, kata Yudi, telah berizin, termasuk rencana adanya bakar ban, yang menurutnya sudah lazim dilakukan saat unjuk rasa di Cianjur.

Ban menjadi salah satu perangkat unjuk rasa yang dicantumkan mahasiswa dalam surat permohonan izin melakukan unjuk rasa, menurutnya.

"Apa yang dilakukan oleh mahasiswa sepenuhnya menjalankan hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

"Kemudian aksi unjuk rasa itu sebelumnya sudah diberitahukan ke kepolisian termasuk di dalamnya juga pemberitahuan akan menggunakan perangkat ban. Jadi itu sebuah unjuk rasa yang sah dan tidak ada masalah," ucap Yudi.