Panji Gumilang tersangka pencucian uang, bagaimana polanya gelapkan dana Al Zaytun?

Sumber gambar, Antara Foto
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepolisian mengantongi bukti Panji menggelapkan dana pinjaman yayasan Rp73 miliar. Bagaimana polanya?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (02/11).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Jakarta.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber gambar, Antara Foto/Reno Esnir
Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun bui.
Tak hanya itu, ia juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selama proses analisis, kepolisian memblokir 144 rekening. Namun, dari total rekening itu, hanya 14 di antaranya yang menyimpan duit, dengan jumlah total sekitar Rp200 miliar.
Secara keseluruhan, kepolisian mendeteksi aliran transaksi dana masuk dan keluar dari rekening-rekening yang diperiksa itu mencapai Rp1,1 triliun.
Dari proses penelusuran ini, kepolisian sudah mengantongi bukti bahwa Panji melakukan penggelapan dengan nilai kerugian setidaknya Rp73 miliar.
Bagaimana pola TPPU Panji Gumilang?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dari hasil analisis, penyidik mengantongi bukti bahwa Panji menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar pada 2019.
Menurut Whisnu, dana tersebut sebenarnya dipinjam dari bank atas nama yayasan. Namun kemudian, dana itu malah masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Cicilannya kemudian diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti ada tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ucap Whisnu.
Kepolisian masih terus mendalami dugaan-dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji.
Kasubdit Bidang TPPU Bareskrim Polri, Robert De Deo, membeberkan bahwa hingga saat ini, kepolisian mendeteksi beberapa pola pencucian uang yang dilakukan Panji, di antaranya structuring dan mingling.
Baca juga:
Structuring merupakan modus pencucian uang dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlahnya menjadi lebih kecil demi menghindari pelaporan.
Terdeteksi pula pola mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan duit dari hasil kegiatan usaha yang legal demi mengaburkan sumber asal dananya.
Robert menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Panji menjalankan pola-pola itu untuk mengaburkan fakta bahwa ia menggunakan dana pinjaman yayasan demi kepentingan pribadi.
"Misalnya, nanti (pinjaman) masuk ke rekening pribadinya. Supaya enggak kelihatan kalau itu masuk ke rekening pribadi, ada yang dimasukkan ke rekening yayasan. Nanti excuse-nya, saya terima, tapi saya kembalikan lagi untuk kepentingan yayasan," tutur Robert.
"Sekarang kita lihat, apakah semuanya masuk sana (kepentingan yayasan)? Ternyata kan ada yang untuk kepentingan pribadi."

Sumber gambar, BBC Indonesia
Kepolisian juga mengendus modus-modus lain yang dilakukan Panji, seperti mengagunkan aset yayasan, tapi hasil agunannya masuk ke rekening pribadi.
"Ada juga aset atas nama pribadinya, dijaminkan. Setelah dijaminkan, pembayaran cicilan-cicilannya pakai uang yayasan. Klaster-klaster seperti itu yang sedang kita kelompokkan," tutur Robert.
Sejauh ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan tambahan tersangka.
Namun menurut Robert, berdasarkan penyelidikan hingga saat ini, semua pengelolaan keuangan yayasan Al Zaytun memang hanya dikendalikan oleh Panji.
"Otorisasi semua keuangan memang hanya di tangan Panji," katanya.
Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan TPPU yang dilakukan Panji terkait dengan bisnis lain, bukan hanya kepentingan pribadi.
"Sedang kita dalami. Clue-nya, ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha, sedang kita dalami," kata Robert kepada BBC News Indonesia.
"Indikasi awalnya adalah perusahaan-perusahaan ini pengurusnya keluarganya (Panji) juga."
Proses hukum berjalan paralel
Sebelum kasus TPPU ini bergulir, Panji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Whisnu memastikan proses hukum akan tetap dapat berjalan beriringan.
Kasus penistaan agama ini sendiri berjalan setelah pada April lalu, beredar video yang memperlihatkan jemaah di Ponpes Al Zaytun berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri.
Saat itu, Panji berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno, presiden pertama Republik Indonesia.
Setelah itu, kontroversi Al Zaytun terus mewarnai perbincangan di jagat maya, beberapa di antaranya terkait azan yang berbeda hingga salam Yahudi.
Ketertarikan warganet terhadap isu ini kian tinggi setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membentuk tim investigasi untuk mengecek Pesantren Al Zaytun.

Sumber gambar, Dokumentasi Ma'had Al-Zaytun
Dari hasil laporan tim investigasi itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan "terjadi tindak pidana" yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Jauh sebelum kasus ini menyedot perhatian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah melakukan penelitian terhadap Ponpes Al Zaytun pada 2002.
Dari penelitian itu, MUI mengeklaim menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan antara Ponpes Al Zaytun dan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII-KW9).
Namun, dalam berbagai wawancara di media, Panji berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, mulai penistaan agama hingga isu penyebaran paham NII di Ponpes Al Zaytun.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Di sisi lain, pengamat keagamaan Budhy Munawar Rachman menganggap pemerintah harus berhati-hati dalam menangani polemik Al Zaytun karena pesantren adalah aset pendidikan
Ia bahkan menganggap Al Zaytun merupakan "salah satu contoh pesantren terbaik di Indonesia dengan visi yang sangat modern”.
"Kalau sampai ditutup atau diambil alih oleh negara, itu mengerikan sekali," kata Budhy.
"Akan ada banyak konsekuensinya. Terhadap pesantren di Indonesia itu pertanda buruk, ternyata negara bisa turut campur menutup sekolah.
"Ketika negara tidak cocok dengan pandangan guru atau dosen atau rektornya, maka sekolahnya bisa ditutup."





























