You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Pimpinan ajaran 'Bab Kesucian' tutup yayasan usai disebut 'sesat' oleh MUI Sulsel, pengamat: Harusnya kebebasan berkeyakinan dilindungi
Kementerian Agama dan pemerintah daerah diminta tidak ikut membuat pernyataan yang menyebut ajaran 'Bab Kesucian' sesat seperti yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Karena hal itu bertentangan dengan UUD di mana negara harus melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga negara, kata pengamat keagamaan Budhy Munawar Rachman.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk memverifikasi dan klarifikasi ke para pihak agar bisa mengambil langkah selanjutnya.
Sementara itu akibat dilabeli 'sesat', pimpinan ajaran Bab Kesucian, Wayang Hadi Kusumo memutuskan menutup yayasannya sejak Rabu (03/01).
Apa itu ajaran 'Bab Kesucian'?
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah, Wayang Hadi Kusumo, mengatakan 'Bab Kesucian' merupakan ajaran tentang pola hidup, perilaku, dan berpikir bersih yang dianut kelompoknya.
Ajaran itu, katanya, menjadi dasar sebelum akhirnya mengamalkan perintah agama. Di sini pula, dia mengaku tak memaksakan satu agama kepada pengikutnya.
Kendati Wayang Hadi menegaskan ajarannya ini tetap merujuk pada Islam karena melaksanakan salat lima waktu dan menjadikan Alquran serta Hadis sebagai pedoman.
"Setelah dia menjalani kursus 'Bab Kesucian' terserah mau mengambil suatu agama apa. Tidak memaksakan satu agama kepada orang yang belum ada agama atau yang sudah beragama," ujar Wayang Hadi kepada BBC News Indonesia, Selasa (03/01).
"Jadi bukan aliran atau syarikat, tarekat, ma'rifat. 'Bab Kesucian' ini ilmu, mengajarkan azas-azas bersih, itu dasarnya."
Itu mengapa, dia membantah keras tuduhan MUI Sulsel yang menyebut mereka sesat tanpa disertai bukti kuat.
Semestinya, kata pria 49 tahun ini, MUI Sulsel memverifikasi terlebih dahulu informasi yang mereka terima sebelum membuat pernyataan sepihak.
Sebab imbasnya, beberapa pengikutnya yang tinggal di sana sejak dua tahun terakhir dan berasal dari luar Sulawesi Selatan, memilih pergi karena termakan ujaran tersebut.
"Sekarang mau dipulangkan semua, ada yang sudah pulang tadi pagi 17 orang. Ini belum tahu berapa lagi yang mau keluar. Siapa yang tidak takut dibilang sesat? Setan saja lari apalagi manusia," imbuhnya.
Tak cuma itu, dia juga memutuskan untuk menutup yayasannya sejak 3 Januari 2023. Bahkan mau merobohkannya, meskipun saat ini jajaran dari Kemenag sedang melakukan verifikasi dan dialog.
Lokasi yayasan ini terletak di daerah Butta Ejaya, Kelurahan Romang Lompoa, Kabupaten Gowa. Gedung 13 lantai tersebut berada di antara perkebunan dan persawahan warga.
Bangunan seluas 50 meter persegi tersebut didirikan secara bertahap pada 2013 dan mulai beraktivitas sekitar tahun 2020. Karena di atas gedung ini ada kubah, maka dari kejauhan langsung terlihat.
"Kami tunggu saja keputusan Kemenag, kalau dituduh sesat saya terima dibimbing oleh MUI. Kalau saya dibilang sesat, kasih tunjuk mana yang tidak sesat."
Mengapa disebut sesat?
Pengamat keagamaan, Budhy Munawar Rachman, mengatakan kemunculan ajaran kepercayaan baru seperti 'Bab Kesucian' bukan sesuatu yang mengejutkan.
Sebab sejak puluhan tahun lalu di Indonesia, sudah ada kelompok keagamaan lokal maupun trans-nasional yang hidup di tengah masyarakat. Semisal Tareqat Naqsabandiyah, atau kelompok Baha'i, Syiah, dan Ahmadiyah.
Tapi karena Islam di Indonesia relatif monolitik, ucapnya, kerap kali "kagetan" ketika melihat ada kelompok kepercayaan atau keagamaan yang berbeda sehingga melabeli mereka dengan sebutan "sesat".
"Yang dimaksud sesat itu berbeda dengan yang mayoritas imani. Padahal perbedaan itu harusnya dihargai," ujar Budhy Munawar Rachman kepada BBC News Indonesia, Selasa (03/01).
"Namun karena kita tidak menghargai, menganggap paling benar dan mereka berbeda, disebutlah mereka sesat. Itu logika kekuasaan sebetulnya," sambungnya.
Dampak dari label sesat oleh otoritas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Budhy, masyarakat awam yang gampang terpengaruh melakukan diskriminasi.
Bahkan tak jarang terjadi konflik sosial di masyarakat seperti yang menimpa Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat.
Pola seperti ini, klaimnya, selalu berulang dan menimpa kelompok minoritas.
'Melindungi kebebasan beragama, bukan buat pernyataan sesat'
Budhy mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Agama tidak ikut melabeli kelompok 'Bab Kesucian' sesat.
Sebagai perwakilan negara, Kemenag dan pemda harus melindungi dan mengakomodasi semua warga negara dalam menjalankan hak kebebasan beragama.
"[Kebebasan beragama dan berkeyakinan] dilindungi konstitusi. Kemenag bagian dari pemerintah, karena itu harus melindungi, tidak boleh cawe-cawe membuat pernyataan sesat."
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah mendengar informasi soal ajaran baru di Gowa ini. Ia pun telah memerintahkan jajarannya di provinsi Sulsel untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapatkan informasi yang lengkap dari para pihak.
Mulai dari soal sumber keyakinan mereka dari mana dan bagaimana argumentasinya.
"Verifikasi dan klarifikasi penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," imbuh Menag dalam siaran pers yang diterima BBC News Indonesia.
Sekiranya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, lanjut Menag, pihaknya akan "melakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan kepada para anggotanya."
Ia juga meminta warga untuk tidak main hakim sendiri.
Tapi bagi Budhy, Kemenag semestinya tidak perlu melangkah sejauh itu apalagi sampai pendampingan.
Sebab tugas utama Kemenag adalah melindungi kebebasan beragama. Tugas berikutnya baru menjaga kerukunan umat beragama.
"Dalam azas kebebasan beragama, Kemenag tidak boleh favoritisme dalam aliran tertentu," ucapnya.
Adapun kepada kelompok Bab Kesucian, dia menyarankan agar "pintar-pintar menempatkan diri di tengah mayoritas yang kondisinya seperti ini".
Banyak berkomunikasi dan berinteraksi dengan warga sekitar, menurutnya, bisa meredam konflik dan menjernihkan permasalahan.
Apa dasar MUI Sulsel nyatakan ajaran 'Bab Kesucian' sesat?
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, mengatakan mendapat adanya laporan soal kelompok ajaran 'Bab Kesucian' di Gowa kira-kira sebulan lalu dari sebuah sesi tanya-jawab.
Saat itu seorang peserta bertanya dan menyebut kelompok tersebut mengharamkan salat lima waktu serta tidak memakan ikan, minum susu.
Menjawab pertanyaan itu, ia menyatakan bahwa ajaran 'Bab Kesucian' sebagai sesat.
Usai ada informasi seperti itulah, klaim Muammar Bakry, pihaknya mendatangi lokasi dan mencari-cari informasi ke warga sekitar. Tapi tidak sampai menemui langsung pengurus kelompok itu.
Belakangan, katanya, kelompok 'Bab Kesucian' pernah ditolak di Tanah Datar, Sumatera Barat dan dicap sesat oleh MUI setempat.
"Artinya sebenarnya [Bab Kesucian] ini sudah pernah ada di Tanah Datar, kemudian migrasi ke Gowa. Di sana sudah dikatakan mereka sesat, jadi MUI Sulsel hanya memberi penguatan saja," tuturnya kepada BBC News Indonesia.
"Jadi sesat itu bukan fatwa ya," jelasnya.