You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Penerapan pidana adat ancam kaum minoritas, termasuk LGBTQ, di Sumatra Barat – 'Saya sering disoraki, dipukul, dipalak'
- Penulis, Halbert Caniago
- Peranan, Wartawan di Padang, Sumatra Barat
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 10 menit
Penerapan pidana adat di Sumatra Barat direncanakan akan segera diberlakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menindak pelanggaran norma adat, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), dengan berbagai jenis sanksi. Kaum LGBTQ khawatir kebijakan itu akan makin mengancam keselamatan mereka.
Seorang waria, Ria (bukan nama sebenarnya), asal Padang, Sumbar, menceritakan pengalaman pahitnya dalam menerima perlakuan tidak menyenangkan dari masyarakat selama berpuluh-puluh tahun.
Tanpa ancaman hukum adat ini, kehidupannya sebagai waria di Sumbar disebutnya sudah sangat berat. Di tengah lingkungan masyarakat yang memegang teguh tradisi adat, para waria harus selalu siap menghadapi perlakuan diskriminatif, bahkan termasuk tindakan kekerasan fisik.
Sebagai seseorang yang sehari-harinya menyambung hidup dengan bekerja di salon kecantikan, Ria mengisahkan betapa getirnya menjadi sosok yang dianggap berbeda oleh masyarakat Kota Padang pada umumnya.
"Saya sering disoraki, dipukul, bahkan saya juga sering dipalak oleh para preman-preman yang ada di Kota Padang ini," katanya saat diwawancarai wartawan Halbert Caniago.
Penderitaan Ria tidak berhenti di situ saja, sebab ia juga pernah mengalami insiden pengusiran paksa oleh sekelompok warga di salah satu perkampungan di Kota Padang. Bahkan, sejak kejadian tersebut, hingga detik ini, dia sama sekali tidak diperbolehkan lagi untuk menginjakkan kakinya di wilayah perkampungan tersebut.
"Saya marah, benci dan ingin membalas mereka yang pernah berbuat jahat kepada saya. Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menerimanya saja," tuturnya.
Akibat penolakan yang begitu masif dari masyarakat sekitar yang menganggap jati dirinya menyimpang dan tidak sesuai kodrat, Ria terpaksa harus terus hidup berpindah-pindah tempat tinggal.
Ironisnya, ia bahkan kerap dijadikan kambing hitam dan disalahkan atas rentetan bencana alam yang melanda Sumbar, mulai dari gempa bumi hingga musibah banjir dalam kurun waktu dua dekade terakhir.
"Padahal kan kami tidak melakukan kesalahan. Tapi kenapa kami dianggap sebagai penyebab bencana itu terjadi. Orang-orang normal lainnya juga banyak kok melakukan kesalahan. Kenapa mereka tidak pernah disalahkan dengan keadaan tersebut," ungkapnya.
Ria menegaskan bahwa di balik statusnya sebagai seorang waria, ia sebenarnya hanya mendambakan sebuah pengakuan tulus agar bisa diterima dengan layak di tengah masyarakat luas.
Namun, impian sederhana tersebut terasa tak mungkin untuk diwujudkan, terhitung sejak pertama kali ia menyadari identitas aslinya sebagai waria pada tahun 2005 silam.
Semburat harapan baru baru mulai ia rasakan ketika ia memutuskan untuk bergabung dengan sebuah komunitas lokal di Kota Padang. Melalui wadah tersebut, ia merasa akhirnya mendapatkan tempat perlindungan yang aman sejak tahun 2012 yang lalu.
"Sekarang keadaannya sudah mulai membaik. Orang-orang kebanyakan melihat kami hanya sebagai bahan candaan dan tidak lagi melakukan tindakan kekerasan kepada kami," katanya.
Bahkan, seiring perkembangan zaman, Ria melihat rekan-rekan sesama waria di Sumbar kini sudah mulai bisa mandiri secara ekonomi dan mendatangkan penghasilan sendiri melalui berbagai konten kreatif yang mereka unggah ke media sosial.
"Kalau dulu mana bisa seperti itu. Kami keluar saja sudah disoraki dan dicaci setiap kami berada di luar rumah. Meskipun apa yang kami lakukan di luar tidak bertentangan dengan hukum," katanya.
Sayangnya, secercah kenyamanan yang baru dinikmati oleh komunitas waria belakangan ini tampaknya akan segera terusik kembali oleh pemberlakuan hukum pidana adat terhadap kelompok LGBTQ yang tertangkap tangan.
Baca juga:
"Menurut saya, harusnya yang dihukum itu ya mereka yang melanggar hukum saja. Kalau seperti saya dan beberapa teman lainnya kan kami tidak melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Ria pun kini dirundung rasa cemas yang mendalam terkait jaminan keselamatan hidup dirinya serta rekan waria lainnya, sebab kondisi fisik mereka sangat mencolok dan tidak mungkin disembunyikan layaknya kelompok lesbian atau gay yang penampilannya cenderung membaur.
"Tentunya yang akan jadi sasaran pertama kami-kami ini. Kalau mereka yang gay atau lesbian mereka tidak terlalu kentara di tengah masyarakat perbedaannya," katanya.
Mengapa pidana adat akan diterapkan?
Fauzi Bahar, selaku Kepala Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengonfirmasi bahwa motif utama di balik rencana penerapan pidana adat ini dipicu oleh keresahan terhadap grafik lonjakan jumlah masyarakat yang teridentifikasi sebagai kelompok LGBTQ di Sumbar saat ini.
"Kami di sini tidak akan membiarkan anak atau kemenakan kami tertular LGBTQ ini. Karena saat ini saja informasi yang kami dapatkan sudah sebanyak kurang lebih 50 ribuan orang para LGBTQ ini di Sumatra Barat ini," katanya.
Mantan Wali Kota Padang tersebut membeberkan bahwa demi mewujudkan aturan ini, pihaknya kini tengah gencar bergerak menggalang surat persetujuan dari seluruh ketua kerapatan adat yang tersebar di wilayah Sumatra Barat.
"Pidana adat ini nantinya akan menjaring mereka-mereka yang melakukan pelanggaran di luar hukum positif. Ini kami lakukan karena seperti di daerah Bungus lalu ada yang tertangkap basah dan saat dibawa ke polisi dinyatakan bahwa tidak ada yang dirugikan. Tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan norma adat," katanya.
Menurut pandangan Fauzi, rencana eksekusi hukum adat ini sudah memiliki sandaran hukum yang kuat pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi mengakui eksistensi hukum adat lokal di masing-masing daerah.
"Dalam KUHP itu kan sudah dinyatakan bahwa mengakomodir hukum adat yang sesuai dengan daerahnya masing-masing. Begitu juga dengan yang akan diterapkan nantinya," katanya.
Wacana bergulirnya implementasi hukum pidana adat ini memang erat kaitannya dengan momentum pemberlakuan KUHP nasional yang baru, di mana sistem hukum Indonesia kini mulai mengakomodasi konsep "hukum yang hidup dalam masyarakat" atau living law.
Merujuk pada regulasi baru tersebut, salah satunya lewat Pasal 597 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam pidana. Pidana yang dijatuhkan berupa kewajiban adat.
Fauzi juga menyampaikan bahwa kebijakan pidana adat khusus LGBTQ di Sumbar ini akan terus digulirkan, meskipun di masa mendatang langkah ini berpotensi memanen kecaman dan dicap sebagai tindakan yang intoleran.
"Kalau perlu untuk LGBTQ ini tidak boleh tinggal di Minangkabau. Kita usir dia dan diusir sepanjang adat. Karena kalau ditoleran, lama-lama mereka akan tambah besar terus. Karena korbannya anak kemenakan kita nantinya," katanya.
Ia meyakini penuh bahwa dengan hadirnya hukum pidana adat yang mengikat ini, pertumbuhan segala bentuk perilaku yang dinilai menyimpang dan menabrak norma-norma luhur adat istiadat Minangkabau akan dapat ditekan secara efektif.
"Karena kalau dibiarkan terus akan seperti di Eropa saat ini hingga dibiarkan orang untuk menikah satu jenis. Tentunya kita tidak ingin kampung kita seperti itu juga," katanya.
Ruang lingkup pidana adat
Fauzi meluruskan pemahaman publik dengan menyatakan bahwa ruang lingkup penindakan dari hukum pidana adat ini nantinya tidak akan dibuat eksklusif hanya untuk menjaring kelompok LGBTQ saja, melainkan menyasar seluruh masyarakat Minangkabau yang kedapatan melanggar batas norma kesusilaan adat.
"Tidak hanya LGBTQ saja. Tetapi mereka yang melakukan perzinahan, mengganggu ketenteraman umum, seperti orgen hingga lewat tengah malam serta yang berkata kasar di media sosial, juga akan kita jaring nantinya," katanya.
Ia bahkan menambahkan bahwa aturan adat ini ke depannya juga akan dirancang untuk bisa menjatuhkan sanksi hukum bagi individu yang berani membatalkan ikatan pernikahan secara sepihak, terutama pada kasus di mana hari H pernikahan sudah sangat dekat.
"Jadi dengan begitu aturan adat yang ada di Sumatra Barat selama ini memang diberlakukan dan diterapkan sebagai mana mestinya orang tua kita dulunya," katanya.
Baca juga:
Menurut Fauzi, perlunya pidana adat tersebut lantaran banyaknya perbuatan yang tidak sesuai dengan norma adat di Minangkabau tidak bisa untuk ditangani.
"Selama ini, kalau ada yang tertangkap basah berzina, dipukul oleh warga dikatakan pengeroyokan. Dibuat malu di media sosial dikatakan pencemaran nama baik. Diminta uang denda dibilang pemerasan. Makanya harus ada hukum adat yang memayunginya," katanya.
Ia menilai jika pemuka adat tidak segera menerbitkan regulasi adat yang tegas dan memayungi persoalan tersebut, maka orang-orang akan menjadi semakin semena-mena dalam melanggar tatanan norma di wilayah Minangkabau.
Bagaimana penerapan pidana adat di Minangkabau?
Mengenai aspek teknis operasional di lapangan, Fauzi menjelaskan bahwa wewenang penuh penegakan pidana adat ini nantinya akan dipercayakan kepada para Dubalang yang bernaung di bawah Kerapatan Adat pada masing-masing Nagari.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi soal pidana adat ini ke masing-masing kerapatan adat untuk penerapannya di masing-masing nagari," katanya.
Berdasarkan laporan progresnya, hingga saat ini LKAAM tercatat sudah berhasil merampungkan agenda sosialisasi di mayoritas wilayah Sumbar, dan kini tersisa beberapa daerah yang belum didatangi, seperti Kabupaten Solok, Kota Padang, serta Kabupaten Padang Pariaman.
Di samping itu, Fauzi memproyeksikan bahwa pihaknya juga akan segera mendirikan sebuah lembaga peradilan khusus bernama Mahkamah Adat, yang bertugas secara spesifik untuk menyidangkan dan mengadili para pelaku pelanggar norma.
"Kalau seperti yang bacaruik (berkata kasar) di media sosial akan kita panggil untuk dilakukan sidang. Jika tidak datang, maka nanti akan kita umumkan identitasnya serta silsilah keluarganya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi keluarganya," ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa Mahkamah Adat tersebut memiliki fungsi utama untuk mengeksekusi penindakan dan menetapkan jenis sanksi hukum. Apabila hasil putusan persidangan adat mengamanatkan hukuman berupa kurungan fisik, maka proses eksekusinya akan langsung didelegasikan kepada pihak kepolisian.
"Nantinya akan ada beberapa opsi hukuman yang akan diberikan. Mulai dari denda hingga kurungan. Bisa juga nantinya akan diberikan hukuman sosial seperti diumumkan di masjid bahwa seseorang tertangkap basah dan akan disebutkan anak siapanya dan kemanakan siapanya," katanya.
Melalui skema sanksi yang ketat tersebut, Fauzi optimis para pelanggar norma adat istiadat di Minangkabau akan mendapatkan efek jera yang nyata sekaligus menjadi rambu-rambu peringatan bagi masyarakat lainnya.
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada satu pun warga yang dijatuhi sanksi resmi oleh LKAAM maupun Mahkamah Adat.
Silang pendapat ahli dan risiko hukum nasional
Rencana implementasi pidana adat ini memicu perdebatan dari sudut pandang legalitas dan penerapannya di lapangan. Edita Elda, selaku Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, memberikan perspektif akademis bahwa rencana pemberlakuan hukum pidana adat di wilayah Minangkabau sebenarnya memiliki pijakan hukum formal.
"Kalau untuk LGBTQ ini juga sudah ada diatur dalam KUHP pasal 404 tentang yang bersenggama baik sesama jenis atau berlainan jenis," katanya.
Edita memaparkan lebih detail bahwa dasar legalitas pemberlakuan hukum adat di Sumatra Barat ini ditopang oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi serta didukung regulasi turunan nasional.
"Kita juga sudah memiliki Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2025 tentang bagaimana cara penerapan hukum yang hidup di dalam masyarakat dan ini merupakan turunan dari pasal 597 KUHP," katanya.
Namun demikian, Edita mengingatkan bahwa aturan tersebut wajib lolos uji kelayakan yang komprehensif, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis agar benar-benar valid dikategorikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat.
"Itu harus dikaji dulu dan apakah masuk dalam norma kesusilaan dan ketenteraman dan ketertiban umum. Itu harus disesuaikan ketentuan pidananya dengan KUHP yang baru dan undang-undang penyesuaian pidana," katanya.
Pakar hukum ini juga menggarisbawahi terjadinya pergeseran jenis sanksi pada regulasi terbaru, di mana hukuman berupa kurungan badan kini telah dihapuskan dan diganti sepenuhnya dengan sanksi denda finansial kategori 3 dengan nilai maksimal Rp50 juta.
"Dalam Perda yang ada selama ini diatur bahwa adanya pidana kurungan selama 6 bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta. Dengan adanya KUHP baru ini untuk kurungannya tidak ada lagi," katanya.
Edita kembali mengingatkan agar seluruh proses pembuktian—baik berupa dokumen otentik maupun pengakuan langsung—wajib dijalankan dengan asas kehati-hatian yang sangat tinggi dan komprehensif, demi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di lapangan.
"Nanti untuk pemberlakuan ini juga harus memperhatikan teknis pelaksanaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2025," katanya.
Melalui kepatuhan terhadap prosedur tersebut, diharapkan implementasi hukum pidana adat yang nantinya resmi berjalan di Sumatra Barat tidak akan mengalami tumpang tindih dengan hierarki aturan hukum di atasnya, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah nasional.
Di sisi lain, pihak Paralegal Crisis Response Mechanism (CRM), Nicky, yang fokus mendampingi kelompok minoritas seperti LGBTQ di Sumatra Barat, memberikan kritik yang berseberangan.
Ia berargumen bahwa rencana penerapan sanksi pidana adat terhadap komunitas LGBTQ tersebut sebenarnya sama sekali tidak memiliki basis atau payung hukum yang sah di dalam sistem perundang-undangan nasional.
"Walaupun hukum tertua itu adalah hukum adat, tapi sebagai suatu negara demokrasi kiblat utamanya adalah dasar hukum secara real dan legal. Sementara di Indonesia yang diberlakukan tersebut sesuai dengan undang-undang dan ada yang lain yang diakui oleh negara," katanya.
Baca juga:
Nicky menambahkan bahwa langkah penyusunan aturan pidana adat tersebut dinilai kurang tepat jika dipaksakan di wilayah Sumatra Barat, mengingat daerah ini tidak mengantongi status otonomi khusus atau daerah istimewa seperti halnya Provinsi Aceh dan Yogyakarta.
"Kalau Sumatra Barat menjadi daerah otonom akan bisa melakukan aturan yang menurutnya pantas untuk dilakukan. Tapi selama ada hukum di atasnya, berarti mereka bisa dikatakan melanggar hukum," katanya.
Untuk memperkuat argumennya mengenai kerancuan administrasi di daerah hukum, Nicky memberikan contoh konkret mengenai kasus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang keamanan dan ketertiban umum yang pernah diterbitkan di Kota Bukittinggi, di mana implementasi teknis di lapangan dinilai bermasalah.
"Perda itu sepemahaman kami belum ada Perwako [peraturan wali kota] yang mengatur teknis pelaksanaannya. Satpol PP itu bekerja sesuai dengan tanggung jawab pimpinannya yaitu Wali Kota," katanya.
Akibat carut-marutnya prosedur penegakan aturan tersebut, Perda yang sempat dipaksakan berjalan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 itu akhirnya resmi dihentikan dan tidak lagi diberlakukan pada tahun 2026 ini.
"Hal itu karena Wali Kota yang saat ini menyatakan tidak pernah mengeluarkan Perwako untuk pelaksanaan Perda itu. Ditambah lagi pernyataan dari bapak Wali Kota yang menyatakan tidak mungkin untuk mendenda para waria," katanya.
Berlandaskan pada fakta-fakta hukum tersebut, Nicky sangat berharap agar seluruh pemangku kebijakan di Sumbar bersedia mengevaluasi dan memikirkan ulang rencana tersebut secara matang, terutama mengingat ketiadaan payung hukum formal yang melandasinya.
Nicky juga menyebut, penerapan pidana adat tersebut nantinya bisa saja dianggap sebagai bentuk persekusi. Karena hal tersebut dianggap sebuah perbuatan yang berada di luar kewenangan sebagai warga negara.