Aktivis di Batam 'dikriminalisasi' karena ungkap dugaan 'intervensi' pejabat BIN dalam dugaan perdagangan orang, pegiat: 'Bentuk lemahnya perlindungan negara'

Sumber gambar, BPH Peradi Batam
Lebih dari 15.000 tanda tangan mendukung petisi berisi protes atas apa yang disebut “kriminalisasi” terhadap seorang pemuka agama, karena melaporkan dugaan intervensi dalam praktik perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang melibatkan aparat negara di Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Chrisanctus Paschalis Saturnus, dilaporkan ke polisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Kolonel Bambang Panji Prianggodo, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi itu adalah respons atas surat yang dikirimkan Paschalis ke Kepala BIN atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang Panji karena diduga melakukan intervensi ke kepolisian setempat agar pelaku pengiriman pekerja migran ilegal pada Oktober 2022 dibebaskan.
Kasus hukum yang dialami Paschalis disebut merupakan bentuk lemahnya perlindungan dari negara kepada aktivis kemanusian yang berupaya membongkar dugaan praktik kejahatan yang melibatkan oknum aparat, kata pegiat anti-perdagangan manusia.
Sementara itu, kuasa hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan mengatakan, kliennya melaporkan Paschalis atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena terlapor telah menyebarkan tuduhan kepada 12 instansi.
Ade membantah tudingan yang disebutkan Paschalis bahwa terjadi intervensi itu dan menegaskan laporannya bukan bentuk kriminalisasi.
Mengalirnya dukungan

Sumber gambar, Jaringan HAM Sikka
Hampir dua pekan terlewati, terdapat 15.705 orang telah memberikan dukungan kepada Paschalis melalui petisi yang digagas oleh puluhan aktivis kemanusiaan dan anti-perdagangan manusia lewat Change.org, hingga Kamis sore (16/03).
Selain memberikan dukungan, beberapa orang juga menyampaikan alasan mereka menandatangani petisi berjudul “Romo Paschal dipolisikan karena gencar lawan perdagangan orang dan anti perbudakan” itu.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Oktavianus T. Prayitno menuliskan, “Perdagangan manusia adalah pelanggaran HAM sangat berat apalagi dilakukan oleh aparat negara”.
Kemudian Iko Wada menyampaikan bahwa, “Seorang pejuang kemanusiaan dianggap sebagai penjahat di negara sendiri….”.
Lalu, ada juga Fajar Santoadi yang menyatakan, “Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi harus diberantas. Penyintas, pembela, pelindung korban perdagangan orang perlu dilindungi.”
Selain dukungan di media sosial, beberapa kelompok masyarakat juga melakukan aksi demonstrasi menentang tindakan yang mereka sebut “kriminalisasi” terhadap Paschalis.
Di Kupang, Senin (06/03), sekelompok orang menggelar aksi protes di depan Markas Polda NTT. Kemudian di Maumere, sekelompok orang dari jaringan HAM Sikka juga mendesak perlindungan hukum kepada Paschalis.
Baca juga:
Dukungan kepada Paschalis juga datang dari 116 aktivis kemanusiaan dan anti-perdagangan manusia yang tergabung dalam Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia "Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang".
Dalam surat pernyataan sikapnya, aliansi meminta Presiden Joko Widodo segera menertibkan oknum BIN agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara, seperti yang dialami Paschalis.
“Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang,” tulis surat itu.
Surat ke Kepala BIN yang berujung laporan polisi

Kepada BBC News Indonesia, Paschalis menceritakan kronologi dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pada sekitar Oktober 2022 lalu, Paschalis mengatakan, dirinya menemukan bukti-bukti pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan resmi internasional di Batam ke Malaysia.
“Kemudian saya temukan bukti adanya keterlibatan oknum pejabat BIN dalam hal intervensi meminta kapolsek di pelabuhan Batam untuk membebaskan para tahanan TPPO saat itu,” kata Paschalis saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (16/03).
Paschalis yang mendapat penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) dari Kementerian Luar Negeri atas kontribusinya mendukung pelaksanaan tugas perlindungan WNI tersebut mengatakan, saat itu terdapat lima orang terduga pelaku dan enam korban yang diamankan polisi.
Kemudian, tiga orang korban diserahkan ke rumah perlindungan KKPMP, di mana dia merupakan ketuanya.
Paschalis melanjutkan, atas temuan yang dimiliki kemudian pada 12 Januari 2023, dirinya melalui KKPPMP mengirimkan surat keprihatinan kepada Kepala BIN terkait dugaan pelanggaran kode etik Bambang Panji.
“Surat itu aku tulis dan hanya aku kirim ke Kepala BIN, tidak ada ke tempat lain, walau di surat itu ada tembusan ke-11 instansi terkait persoalan TPPO,” kata Paschalis.
Terkait surat tersebut, kemudian Bambang melaporkan Paschalis ke Polda Kepri dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, pada 17 Januari 2023.
Paschalis kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Kepri pada Senin (06/03) untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilakukan oleh Bambang.
“Yang menjadi heran, surat aku belum dibalas oleh instansi BIN sampai hari ini, tidak ada balasan apapun, padahal aku bersurat resmi sebagai lembaga. Tahu-tahu, surat aku dijadikan objek untuk melaporkan ke polisi,” kata Paschalis.
“Jadi bagaimana kami masyarakat jika menemukan fakta-fakta dan menyampaikan ke negara, tapi malah dipolisikan,” keluhnya.
Paschalis menegaskan, dia menulis surat tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, bukan hanya sekedar dugaan dan prasangka.
“Aku kan menyampaikan informasi intelijen sebenarnya, harusnya dihargai dan dilindungi. Bukan malah diadukan ke polisi,” katanya yang pernah mendapatkan mendapatkan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas dukungan dan peran aktif dalam perlindungan saksi dan atau korban TPPO tahun 2019.
“Kalau seperti ini, siapa lagi yang menjadi kontrol aparat negara jika yang melapor malah dipolisikan, dikriminalisasi. Aku tidak ada urusan personal dengan orang-orang tertentu. Urusan aku adalah untuk kepentingan umum, perlindungan pekerja migran yang kini diperbudak di Malaysia akibat TPPO,” ujarnya.
Kuasa hukum Paschalis, Bambang Yulianto mengatakan, kliennya akan mematuhi dan mengikuti proses hukum terkait laporan dari Wakabinda Kepri, termasuk menghadiri pemeriksaan di kepolisian, pekan lalu.
"Walau demikian, tuduhan terhadap Romo Paschal tidak beralasan dan tidak berdasar karena KKPPMP adalah institusi resmi dan surat dari KKPPMP itu secara lembaga dan sifatnya privat,” ujar Yulianto.
Ini bukan kriminalisasi

Sumber gambar, Kompas.com
Kuasa hukum Bambang Panji, Ade Darmawan mengatakan, kliennya melaporkan Paschalis terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai UU No.1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong jo Pasal 310 dan Pasal 311.
"Bukan hanya pencemaran nama baik atau menyerang martabatnya saja, namun ditembuskan ke-12 instansi surat yang belum bisa dibuktikan kebenarannya," kata Ade saat dihubungi.
Ade juga membantah jika laporannya disebut kriminalisasi, "kalau kriminalisasi maka tidak akan diterima polisi. Ini proses hukum jalan terus, artinya sesuai fakta dan unsurnya masuk atau dianggap berdasarkan bukti permulaan cukup. Dimana kriminalisasinya?"
"Contoh kriminalisasi itu kalau pencuri buah dihukum satu tahun penjara. Curi buah harga 250 perak dihukum satu tahun penjara. Itu namanya kriminalisasi," katanya.
Terkait tudingan Paschalis bahwa Bambang melakukan intervensi agar pelaku TPPO dibebaskan, Ade menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada.
"Katanya ada intervensi, terus dikonfrontir dong, ditanya, ada tidak intervensi yang dilakukan Bambang Panji? Tidak ada itu. Pertemuannya pun salah. Dibilang tanggal tujuh, yang benar tanggal 10, itu pun hanya silaturahmi dan kapolsek yang minta bertemu," kata Ade.
Lemahnya perlindungan bagi aktivis kemanusiaan

Sumber gambar, Aliansi WNI "Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang"
Laporan hukum yang dialami Paschalis, disebut pegiat anti-perdagangan manusia, sebagai bentuk lemahnya perlindungan dari negara kepada aktivis kemanusiaan
“Pantaskah seorang imam yang membantu membongkar kejahatan aparat atau oknum dikriminalisasi. Romo Paschal itu membantu negara membongkar mereka yang terlibat, tapi malah dikriminalisasi dengan pencemaran nama baik,” kata Laurentina dari JPIC Divina Prudentia.
Laurentina mengatakan, kasus Paschalis menunjukkan lemahnya peran negara memberikan perlindungan kepada aktivis kemanusiaan yang “memberikan hidupnya” melindungi korban-korban kejahatan, seperti perdagangan orang.
“Seharusnya Romo Paschal itu dilindungi oleh negara karena berani membongkar kejahatan, bukan sebaliknya. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perjuangan kemanusiaan dan HAM di Indonesia,” kata Laurentina.
Senada, Direktur Lembaga Riset Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) Kupang, Dominggus Elcid Li mengatakan, laporan hukum yang dihadapi Paschalis menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menyelesaikan masalah TPPO di Indonesia.
“Kasus trafficking marak di Indonesia, bukan hanya di NTT dan di Jawa. Lalu siapa yang membela mereka kalau kemudian dalam posisi itu aktivis dikriminalkan pula, masih adakah harga diri atau martabat dari lembaga negara?” ujarnya.
“Seharusnya BIN menindaklanjuti laporan Paschalis dengan bertanya benar atau tidak, mengklarifikasi dan menghubunginya, lalu mencari tahu data-data itu. Bukan sebaliknya malah kemudian masuk ke ranah kepolisian, dan dilaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
BBC News Indonesia telah menghubungi juru bicara BIN, Wawan Purwanto terkait dengan surat laporan Paschalis dan juga laporan hukum dari Wakabinda Kepri, namun hingga berita ini diturunkan belum ada balasan.


































